Artinya, kedua perkara pidum yang diterima kejaksaan dari penyidik Polri tersebut tidak diteruskan JPU ke pengadilan, melainkan dihentikan penuntutannya di tingkat kejaksaan.
Kasi Penkum /Humas Kejati Sumut Yos Tarigan SH MH, Rabu(22/5-2024) menginformasikan, kedua perkara itu dihentikan penuntutannya setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Asintel I Made Sudarmawan didampingi Aspidum Luhur Istighfar dan para Kasi, melakukan gelar perkara secara online kepada JAM Pidum, dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Baca Juga:
Disebutkan, kedua perkara tersebut berasal dari Kejari Pematang Siantar dan Kejari Langkat masing ng masing satu perkara pidum, penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Usul penghentian dengan penerapan RJ itu disetujui mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020, setelah syarat syarat yang ditentukan dipenuhi.
Baca Juga:
Syarat dimaksud antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta," papar Yos A Tarigan.
Kemudian antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.(**)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura