Jumat, 04 April 2025

Polisi Harus Bekerja Keras Ungkap Dua Kasus Pembakaran Orang di Percut Sei Tuan

Redaksi - Minggu, 19 Mei 2024 22:18 WIB
419 view
Polisi Harus Bekerja Keras Ungkap Dua Kasus Pembakaran Orang di Percut Sei Tuan
(Foto: Dok/Ist)
Polsek Percut Sei Tuan.
Medan (SIB)
Hingga kini eks Polsek Percut Sei Tuan yang kini berganti nama menjadi Polsek Medan Tembung belum juga berhasil menangkap EN yang terduga otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama (23) hingga tewas, walaupun polisi sudah menerbitkan serta menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/586/XII/Res.1.7/2023/Reskrim terhadap tersangka.


Padahal tersangka melanggar pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Selain EN, polisi juga belum berhasil menangkap SP alias Leman (51) yang diduga membakar seorang wanita paruh baya, Herlinda br Gurusinga (53) di Jalan RS Haji Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada, Senin (13/5) pagi.

Baca Juga:

Terkait dengan 2 kasus menonjol ini, Penasehat Hukum (PH) Poltak Silitonga SH MH angkat bicara saat dimintai tanggapannya, Minggu (19/5). Dikatakan Poltak, terhadap dua kasus tindak pidana ini, dia melihat bahwa pelaku kejahatan seperti tidak takut lagi kepada Polisi.


"Sehingga tanpa takut, pelaku kejahatan tersebut seolah-olah tidak ada beban bila melakukan tindak pidana yang sampai merenggut nyawa orang lain tanpa merasa bersalah.

Baca Juga:

Lanjut Poltak, akhir-akhir ini sangat marak terjadi tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh preman, mafia dan pelaku kejahatan lainnnya tanpa ada rasa takut dan segan.


Poltak Silitonga meminta agar polisi bekerja serius dan keras untuk mencari, menindak serta menangkap setiap pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat yang sudah masuk DPO. Jangan hanya menunggu informasi dari masyarakat.


"Jadi masyarakat yang seolah-olah disuruh bekerja untuk mencari pelaku kejahatan," ujarnya.


Tunjukkan kinerja. Karena Polisi untuk melindungi masyarakat serta diatur undang-undang, ujarnya.


"Ini jadi PR dari Kapolda Sumut untuk mengevaluasi setiap pejabat-pejabat kepolisian di bawah komandonya, baik Kapolrestabes maupun Kapolsek. Kasih dong target ke mereka untuk menindak penjahat yang telah meresahkan masyarakat. Bersihkan Sumut dari penjahat. Bila target tidak tercapai, ya dicopot. Ganti dengan polisi yang berani dan bersih," harapnya mengakhiri.


YANG JUJUR
Sementara itu orangtua almarhum Deni Pratama, Ribut Hartono yang diwawancarai membeberkan jika satu dari dua pelaku pembakaran anaknya berinisial SS alias Leo sudah 2 kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Labuhandeli dan masih memintai keterangan saksi-saksi oleh hakim.


"Saya orang kecil dan tidak tahu apa-apa terkait hukum. Cuma pertanyaan di hati saya, apakah bisa dilakukan sidang, sementara terduga pelaku utama berinisial EN yang sudah masuk DPO belum juga tertangkap. Yang lebih mengherankan, LH alias U yang menyuruh SS alias Leo untuk membelikan minyak bensin malah dijadikan saksi, bukan jadi tersangka. Itupun LH alias U sudah 2 kali mangkir saat persidangan. Ini kan sudah menjadi tanda tanya besar," ungkapnya.


Dalam hal ini Ribut berharap agar para penegak hukum benar-benar serius dalam menangani kasus ini. "Saya berharap agar penegak hukum yang jujur dapat merubah hal-hal yang negatif dalam penanganan kasus ini," pintanya.


Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki keberadaan para pelaku.


Sebelumnya, Deni warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh sejumlah pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10/2023) siang. Deni dituduh mencuri HP tanpa adanya alat bukti.


Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejati dan dirawat di Ruang ICU selama enam hari. Pada, Selasa (31/10/2023) siang korban akhirnya tewas.


Dalam kasus terpisah, Herlinda br Gurusinga sekarat akibat dibakar hidup-hidup oleh pria berinisial SP alias Leman di Jalan RS Haji Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (13/5) pagi.


Pelaku yang diduga sudah merencanakan aksinya itu menyiramkan minyak bensin ke sekujur tubuh korban, lalu memantik mancis dan membakarnya hidup-hidup. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru