Kamis, 19 Desember 2024

Kasus PPPK, Polda Sumut Periksa Mantan Bupati Batubara

Tumpal Manik - Jumat, 17 Mei 2024 20:44 WIB
784 view
Kasus PPPK, Polda Sumut Periksa Mantan Bupati Batubara
Foto :harianSIB.com/Tumpal Manik
Ditkrimsus Polda Sumut
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus memeriksa mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir, Jumat (17/5/2024).

Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sony W Siregar kepada harianSIB.com saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan abang dari tersangka Fa tersebut.

"Iya, hari ini beliau diperiksa di Subdit Tipikor sebagai saksi," ujar Sony.

Baca Juga:

Saat ditanya tentang kemungkinan status saksi Zahir bisa naik menjadi tersangka, Sonny belum bisa memastikan. Dia hanya meminta bersabar dan keterangan lanjut akan disampaikan.

"Penyidik masih bekerja. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," ucapnya.

Baca Juga:

Ia menyebut, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu diperiksa dalam kasus dugaan suap/korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pantauan di lokasi, piket di Ditkrimsus Polda Sumut saat ditanya menyebut tidak mengetahui adanya pemeriksaan mantan Bupati Batubara tersebut.

Diketahui sebelumnya, Fa adik kandung Zahir, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Batubara TA 2023/2024.

Fa diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Kadisdik AH dan Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara MD yang diduga dikutip dari peserta PPPK.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, polisi memeriksa Fa pada 21 Februari dan menahannya pada Kamis (22/2/2024).

Namun, Fa dikabarkan telah dikeluarkan dari sel tahanan Mapolda Sumut.

Kepada harian SIB, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, Fa bukan dibebaskan, prosesnya masih terus berlanjut.

"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi. Yang bersangkutan masih berstatus tersangka, karena masa penahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Demi hukum yang bersangkutan dikeluarkan, perkara tetap berproses," tandas Hadi Rabu (15/5/2024) sembari menyebut dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum, tidak berarti perkara dan tersangka bebas dari jeratan hukum.
(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru