Jumat, 14 Maret 2025

Harga Bawang Putih Mahal, KPPU Kanwil I akan Panggil Pelaku Usaha

Rickson Pardosi - Selasa, 14 Mei 2024 20:07 WIB
357 view
Harga Bawang Putih Mahal, KPPU Kanwil I akan Panggil Pelaku Usaha
Foto: Dok/Ist
Ridho Pamungkas

Dikatakan Ridho, pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati laba besar dalam tata niaga impor bawang putih ini.

Sejauh ini, lanjutnya, sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota. Cara itu bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor.

Baca Juga:
Permasalahanya, kata dia, kebutuhan bawang putih nasional saat ini dipenuhi 80-90% dari impor.

"Persoalan impor bawang putih seolah menjadi persoalan klasik yang muncul hampir setiap tahun, padahal KPPU sudah punya pengalaman terkait penanganan kartel impor bahan pangan" ucapnya.

Baca Juga:
Ia mengingatkan, pada 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melakukan kartel dan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru