Sabtu, 19 April 2025

Antisipasi Kasus Subang di Sumut, Organda Minta Pemerintah Awasi Operasional 1.500 Bus Pariwisata

Duga Munte - Senin, 13 Mei 2024 21:06 WIB
485 view
Antisipasi Kasus Subang di Sumut, Organda Minta Pemerintah Awasi Operasional 1.500 Bus Pariwisata
Foto: Dok/Duga
Jaya Sinaga

Sesuai peraturan yang berlaku, setelah 3 bulan pindah domisili bus tersebut wajib mutasi ke daerah domisili yang baru.

"Namun hal itu tampaknya tidak berlaku bagi kebanyakan bus berlabel pariwisata di daerah ini. Karena faktanya di lapangan, banyak juga yang sudah bertahun di daerah ini tapi tetap juga tak ganti plat alias masih tetap menggunakan plat luar BK atau BB milik daerah ini," kata Jaya.

Baca Juga:

Bus-bus seperti itu, menurut Sekretaris Organda Medan ini, pantas dicurigai tidak menjalani uji KIR setiap 6 bulan, karena pengujian KIR bus tersebut sangat melekat dengan domisili perusahaan bus pariwisata tersebut sesuai dengan plat nomor polisinya.

Karena itu, untuk memastikan semua bus pariwisata di daerah ini memiliki izin resmi dari Kemenhub dan rutin menjalani uji KIR agar terhindar dari kejadian fatal seperti terjadi di Subang, Jaya Sinaga berharap pemerintah mengawasi ketat operasional 1.500-an unit bus berlabel pariwisata yang hilir mudik di daerah ini dan menindak tegas semua yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. (**)

Baca Juga:


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru