Dalam persidangan itu, menghadirkan 2 saksi masing-masing Aris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Fahrial (Kabid Perencana)
Dalam kesaksiannya, Aris menyatakan bertanggung jawab secara teknis dan sumber dana pengadaan APD dari Pemprov Sumut sebesar Rp 39 miliar. Namun ia mengaku tidak ada menerima uang dari pengadaan APD Covid-19 tersebut dan hanya menerima honor.
Baca Juga:
Ia mengaku ada pertemuan dengan Robby (rekanan) atas ajakan rekannya dan di tempat itu mereka hanya ngobrol dan ngopi-ngopi saja.
Sementara itu, saksi Fahrial mengatakan bahwa terdakwa Kadis Dinkes Sumut ada menandatangani 2 rencana anggaran biaya (RAB) secara bersama.Ia mengetahui harga APD sudah melampaui dengan harga katalog dan ia juga tidak mengecek barang yang disuplai.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan dan akan kembali digelar, Kamis (16/5/2024) mendatang.
Seperti diketahui, kasus itu berawal pada Maret 2020 , Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000.
Namun dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, terjadi mark up yang cukup tinggi.
Dalam pengadaan APD itu JPU menyatakan, diserahkan kepada Robby dengan harga sesuai RAB, namun APD itu tidak sesuai spesifikasi .
Sementara itu, barang-barang pengadaan yang harus dipenuhi tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.(**)
Tebingtinggi(harianSIB.com)Hj Susmirawanti Dewanti Iman Irdian Saragih dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Medan(harianSIB.com)Suriani Tafonao, terpidana perkara pidana Pemilu (Pemilihan Umum) 2019 yang selama ini masuk status daftar pencarian or
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut akan menindak tegas personilnya yang tidak mengikuti Standart Operasional Prosedure (SOP) pada penangkapan j
Jakarta(harianSIB.com)Cokelat merupakan salah satu camilan yang sangat digemari di seluruh dunia. Kombinasi rasa manis, tekstur lembut, dan