Rabu, 12 Februari 2025

Terkait Pembangunan IPAL, Mantan Kadis KLH Sumut Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara di PN Medan

Rickson Pardosi - Senin, 13 Mei 2024 19:33 WIB
507 view
Terkait Pembangunan IPAL, Mantan Kadis KLH Sumut Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara di PN Medan
Foto : SIB/Rickson Pardosi
Keluar Sidang: BS terdakwa korupsi IPAl Madina, keluar dari ruangan Cakra 8 usai persaingan, Senin 13/5/2024).
Medan (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang putusan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Sumatera Utara, Binsar Situmorang ( BS), Senin (13/5/2024) siang di ruang sidang Cakra 8.

Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara, selain itu terdakwa BS juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta lebih.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Dinas KLH Sumut tahun 2020 melaksanakan proyek pembangunan IPAL di Pesantren Roihanul Jannah di Pasar Maga Kotanopan Mandailing Natal (Madina) dengan anggaran Rp 1,2 miliar.

Baca Juga:

Terdakwa dalan kasus tersebut menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun dalam pembangunan tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 540.601.214.

Sementara itu, Jonson David Sibarani SH MH, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa BS saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, menyatakan pikir- pikir.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Leo Chaniago SH MH dari Cabjari Kotanopan Madina, kepada SIB membenarkan terdakwa divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sekitar Rp 500 juta lebih.

" Ya, benar terdakwa diputus 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan bayar uang pengganti sekitar Rp 500 juta lebih," kata Leo usai persidangan di ruang Cakra 8. (*)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru