Minggu, 22 Desember 2024

Saut Boangmanalu: Jangan Ada Kutipan Uang dalam Rekrutmen Panwascam

Desra A Gurusinga - Jumat, 10 Mei 2024 19:06 WIB
706 view
Saut Boangmanalu: Jangan Ada Kutipan Uang dalam Rekrutmen Panwascam
(Foto: Dok/Ist)
Saut Boangmanalu STh MM
Medan (harianSIB.com)

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Saut Boangmanalu memonitoring pendaftaran baru calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

Kepada wartawan, Jumat (10/5/2024), Saut menyebutkan supervisi dan monitoring perekrutan pengawas kecamatan merupakan proses penting untuk memastikan seleksi dilakukan secara transparan dan adil. Serta memastikan pengawas yang dipilih memiliki kualifikasi yang sesuai dan integritas yang tinggi.

Disebutkannya, dengan dibukanya penerimaan Panwascam untuk pendaftar baru, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dengan lembaga Bawaslu dalam melakukan proses pengawasan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak tahun 2024.

Baca Juga:

"Jadi setelah proses seleksi existing selesai dan terdapat kekurangan, Bawaslu kembali menerima berkas bagi pendaftar bar yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan catatan pendaftar baru adalah pendaftar yang bukan berasal dari jajaran adhoc pada Pemilu 2024, dengan mengikuti tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Saat melakukan monitoring rekrutmen Panwascam di Kabupaten Dairi, rekrutmen existing yang lulus adalah 28 orang, dan untuk pelamar baru sampai 7 Mei pukul 23.59 WIB, berjumlah 58 pelamar terdiri dari 45 orang pelamar laki-laki dan 13 orang pelamar perempuan.

Baca Juga:

Ditegaskannya, pelamar di luar existing adalah pelamar dengan kemampuan dan sesuai dengan aturan. Ia berharap Panwas existing dan pendaftar baru adalah pengawas yang berintegritas serta tidak terpengaruh dengan money politic.

Saut menyebutkan, jika ada informasi terkait adanya kutipan uang atau adanya pengaruh lain dalam proses seleksi, diharapkan agar segera disampaikan kepadanya. Setiap orang yang terlibat dalam praktik tersebut akan dikenai sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (**)



Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru