Medan (SIB)
Majelis Hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Zamanueli Zebua, pengelola
Panti Asuhan (PA) Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya karena terbukti bersalah melakukan eksploitasi terhadap anak melalui media tiktok.
Adapun dakwaan tunggal JPU, yaitu pasal 88 jo 76 i undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zamanueli Zebua oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Frans di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5).
Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Zamanueli Zebua untuk membayar denda sebesar Rp.150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga:
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp.150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari terdakwa Zamanueli Zebua yang melakukan siaran langsung di media sosial TikTok yang menampilkan anak-anak di panti asuhan.
Terdakwa juga melakukan siaran langsung TikTok ketika sedang memberi makan berupa bubur kepada anak bayi yang usianya pada saat itu berkisar 2 bulan. Hal itu dilakukan terdakwa untuk mendapatkan simpati dari penonton yang menyaksikan siaran langsung tersebut.
Terdakwa Zamanueli Zebua mengaku dari aktivitas siaran langsung yang memanfaatkan anak panti itu, ia telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.60 juta.
Keuntungan tersebut pun digunakannya untuk membeli keperluan pribadi seperti laptop, telepon seluler, dan tanah. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Panti Asuhan yang dikelola oleh terdakwa Zamanueli Zebua itu tidak mempunyai izin dari Dinsos Kota Medan. (**)