Senin, 23 Desember 2024

Tindaklanjuti Tuntutan Mitra ASK, Dishub Sumut Gelar Rapat Bersama Aplikator

Danres Saragih - Rabu, 08 Mei 2024 18:42 WIB
606 view
Tindaklanjuti Tuntutan Mitra ASK, Dishub Sumut Gelar Rapat Bersama Aplikator
Foto: Dok/Diskominfo Sumut
RAPAT: Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan memimpin rapat angkutan sewa khusus di ruang Kadishub Sumut, Rabu (8/5/2024).
Medan (harianSIB.com)

Menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang digelar asosiasi mitra, Dinas Perhubungan Sumut menggelar rapat angkutan sewa khusus (ASK). Rapat digelar di ruang kerja Kadishub Sumut, Rabu (8/5/2024).

Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan MT menjelaskan, rapat merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa yang digelar asosiasi driver online, 30 April 2024 lalu yang salah satu tuntutan utamanya penegakan aturan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang tarif ASK di wilayah Sumut.

Baca Juga:

"Salah satu tuntutan mitra terkait aplikator yang menetapkan tarif tidak sesuai dengan tarif batas bawah yang tertuang dalam SK Tarif. Selain itu keresahan muncul terkait rekrutmen mitra aplikator yang tidak lagi melibatkan vendor atau badan usaha angkutan sebagaimana dipersyaratkan dalam Permenhub No 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK.

Dishub Sumut mencatat bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerbitan Kartu Elektrik Standar Pengawasan (KESP) 2023 sebesar Rp 350 juta, namun realisasinya hanya tercapai sekitar 62 persen dengan kontribusi terbesar justru berasal dari angkutan konvensional Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) bukan dari ASK.

Baca Juga:

Dalam rapat tersebut perwakilan dari Gojek/Gotopedia Danang mengatakan Gojek telah mengikuti aturan tarif yang ditetapkan SK Gubsu yaitu batas bawah Rp 3.800 per kilo meter. Terkait kewajiban mengurus KESP. "Kami menyatakan kesiapan mendukung kewajiban tersebut. Selama ini kami terus mengimbau melalui aplikasi kepada para mitra Gojek agar mengurus KESP," imbuhnya.

Andre dari Maxim menambahkan, tarif termurah yang mereka berlakukan sesuai SK Gubsu di atas Rp 3.800 per kilo meter, merupakan harga ikutan dari biaya potongan aplikasi. Terkait KESP, aplikator mewajibkan mitra untuk mengurusnya meskipun terdapat kendala dalam pengumpulan data karena beberapa mitra mendaftar ke beberapa aplikasi.

Dalam rapat tersebut Agustinus juga menyoroti salah satu kewajiban vendor atau operator ASK menyampaikan data mitra di masing-masing aplikator untuk memberikan akses data/informasi mitra yang bergabung dan jumlah unit angkutan sewa khusus yang telah dilengkapi dengan KESP. Sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub yang ditujukan kepada para Kadishub Provinsi.


Agustinus menekankan pentingnya sosialisasi terkait tarif dan KESP serta perlunya data yang akurat untuk pengawasan dan pembinaan. "Kami akan terus berupaya untuk menindaklanjuti tuntutan mitra ASK dan meningkatkan pengawasan terhadap aplikator dalam mematuhi aturan yang berlaku," jelasnya. (**)


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru