Senin, 23 Desember 2024

Retribusi Sampah Harus Direvisi, Tidak Ada Alasan Perda Baru Diterbitkan

Horas Pasaribu - Senin, 06 Mei 2024 23:01 WIB
714 view
Retribusi Sampah Harus Direvisi, Tidak Ada Alasan Perda Baru Diterbitkan
(Foto: Dok/Ist)
Afif Abdillah
Medan (harianSIB.com)

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan, Perda Retribusi Daerah yang didalamnya menyangkut retribusi sampah yang cukup mahal harus direvisi. Apapun alasannya, apakah Perda itu baru diterbitkan atau sudah lama, kalau untuk kepentingan rakyat harus direvisi.

"Mau itu perdanya sudah lama, ataupun baru disahkan, kalau memberatkan rakyat harus kita revisi. Untuk apa ada Perda kalau menyengsarakan rakyat," kata Afif, ketika dihubungi wartawan, Senin (6/5/3024).

Menurut Ketua Fraksi Nasdem ini, anggota dewan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga dia menganggap dewan jangan terlalu kaku dalam mengambil keputusan. Dewan adalah wakil rakyat dan dipilih rakyat. Segala harapan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, terlebih kalau ada peraturan yang merugikan rakyat harus cepat-cepat disikapi.

"Kita sudah melihat isi perda tersebut, memang nyata kenaikannya hampir 500 persen. Kalau masih bisa direvisi kenapa tidak kita lakukan, kenapa harus ragu, semuanya kan demi rakyat," tegasnya.

Hal itu ditegaskannya terkait pernyataan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, yang sempat berpendapat kalau perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi.

Dikatakannya, sudah 7 anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah. Ketua DPRD Medan Hasyim juga sudah setuju, permohonan revisi sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan.

Perda Retribusi Daerah bukan sekadar mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko. Bolehlah pemda berfikir seperti itu. Tapi cara berfikir kami (Dewan) berbeda, kalau rakyat menjerit sudah tidak bisa lagi makan atau cari nafkah, itu tanggung jawab kami dan kami tidak bisa membiarkannya. Sama seperti perda ini, masyakarat sudah komplain, masa kami diam. Jalan satu-satunya perda harus direvisi," tegasnya. (**)



Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Jakarta (harianSIB.com)Sebagian masyarakat sudah mengambil cuti untuk libur merayakan Natal. Meski demikian, libur resmi Natal 2024 baru dim