Medan (harianSIB.com)Aparat penegak hukum didesak mengusut tuntas proyek multiyears,
pembangunan jalan dan jembatan di
Sumut berbiaya Rp 2,
7 triliun yang dinilai amburadul dan masa kontraknya telah habis dan sampai saat ini pengerjaannya belum tuntas.
Hal ini agar persoalan proyek ini jelas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah - tengah masyarakat.
Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Sarjana Pendamping Desa/Kelurahan Sumatera Utara (LSPDK)Sumut Ir Badia Tampubolon di Medan, Minggu (5/5/2024)menanggapi berita SIB, Sabtu (4/5/2024), sesuai pernyataan DPRD SU, 40 persen proyek multi years Rp 2,7 T amburadul.
Menurutnya, sesuai informasi berkembang proyek multi years tahun anggaran 2022/2023 senilai Rp 2,
7 triliun dimaksud seharusnya rampung dan telah habis masa kontrak akhir tahun 2023 dan kembali diperpanjang sampai bulan Juni 2024, namun hingga kini terkendala bahkan sudah dihentikan.
Ditegaskan, proyek multiyears kini menjadi perhatian dan pembahasan masyarakat di Kabupaten/Kota se -
Sumut disebut - sebut tidak dikerjakan lagi dan dihentikan menunggu hasil audit.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum memeriksa dan mengusut tuntas proyek multiyears yang merupakan proyek besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrov
Sumut) tersebut.
"Kita minta aparat penegak hukum memeriksa dan mengusut tuntas proyek
pembangunan jalan dan jembatan di
Sumut," tegasnya.
Menanggapi soal Kadis PUPR
Sumut yang terkesan tidak memberi penjelasan resmi seputar proyek multiyears itu, dia berharap sebaiknya Kadis PUPR
Sumut Mulyono menjelaskan secara transparan kelanjutan proyek
pembangunan jalan dan jembatan di
Sumut.
"Jika proyek ini benar - benar dihentikan pekerjannya akan menimbulkan kekecewaan besar dari masyarakat, karena tidak bisa menikmati hasil pembangunan yang sudah ditargetkan selesai Desember 2023," harapnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat luas dan berbagai kalangan memberikan atensi terhadap kelanjutan pekerjaan proyek multiyears dimaksud. (**)