Senin, 23 Desember 2024

Komisi 3 DPRD Medan Akan Panggil Direksi PUD Pasar dan Pengelola Pasar Induk

Redaksi - Jumat, 03 Mei 2024 10:08 WIB
1.772 view
Komisi 3 DPRD Medan Akan Panggil Direksi PUD Pasar dan Pengelola Pasar Induk
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi aktivitas jual beli di Pasar Laucih Medan
Medan (SIB)


Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah mengatakan pihaknya akan memanggil jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan beserta Kepala Pasar Induk Laucih dan pihak terkait di pasar tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk mempertanyakan persoalan apa sebenarnya terjadi di Pasar Induk yang sampai menelan korban jiwa.


Persoalan tersebut kata Afif tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena pasar harus kondusif sebagai tempat pedagang mencari nafkah dan masyarakat membeli kebutuhan pokoknya. Pedagang dan pembeli harus nyaman belanja di pasar.

Baca Juga:

Penegasan tersebut dikatakan Afif Abdillah, Kamis (2/4) yang ditemui wartawan di Kantor DPD Partai Nasdem Medan di Jalan Amir Hamzah, Medan. Afif mengaku mendengar kabar tentang kericuhan sehingga suasana mencekam di pasar induk Laucih, namun untuk mengetahui duduk persoalannya maka Ketua DPD Nasdem Medan ini akan memanggil semua pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP).


Pemberitaan sebelumnya, tokoh masyarakat Laucih meminta pihak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan mempekerjakan kembali para pekerja bongkar muat, parkir dan jaga malam yang sudah diberhentikan pengelola Pasar Induk Zaman Ginting. Akibatnya terjadi bentrok para pekerja dengan kelompok massa pengelola Pasar Induk.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Ramlan Purba SH tokoh masyarakat Laucih didampingi Ketua DPD PMS Deliserdang Marthin L Bangun dan Sekretaris PC SPSI Medan Jainuddin Peranginangin kepada SIB, Rabu (1/5) di Kantor SPSI Medan, Jalan Gatot Subroto Medan.


Pemberhentian para pekerja tersebut mengakibatkan salah seorang pekerja bernama Sapril Ginting meninggal dunia, Minggu (28/4) sekitar pukul 23.00 WIB dan sudah ditangani Polrestabes Medan. Sejak pembangunan hingga beroperasi 2015, kata Ramlan warga setempat sudah turut bekerja baik di bongkar muat, parkir dan jaga malam yang dikelola Rajendra Sitepu.


"Setelah Rajendra Sitepu meninggal beberapa bulan lalu sudah diusulkan anak almarhum menggantikan mengelola Pasar Induk, tapi tiba-tiba pihak PD Pasar menetapkan Zaman Ginting pengelola Pasar Induk," kata Ramlan Purba yang juga Sekretaris PD K-SPSI Sumut itu.


Dari penetapan pengelola Pasar Induk sudah ada kesepakatan bersama bahwa semua pekerja tidak boleh diganti dan hak-haknya tetap diberikan. Atas kesepakatan itu maka disetujuilah pengelola Pasar Induk dan didukung.


"Memasuki minggu ketiga, diduga ada yang membonceng atau mempengaruhi Zaman Ginting sebagai pengelola pasar, bahkan sudah ada intimidasi serta pemberhentian terhadap beberapa pekerja dan tidak tahu apa sebabnya dan bahkan ada anggota yang berjualan di Pasar Induk dilarang masuk lokasi pasar, demikian juga jaga malam dan bongkar muat dan lainnya, hak-hak mereka tidak diberikan lagi. Tentu situasi ini sangat mengganggu kebutuhan rumah tangga mereka, apalagi para anggota sebagian besar adalah pengungsi Gunung Sinabung," keluhnya.


Dalam kaitan ini, Ramlan berharap kepada pihak PD Pasar agar meninjau kembali keputusan dan mempekerjakan kembali para pekerja yang sudah diberhentikan, kalau tidak Kamtibmas di Pasar Induk dan sekitarnya tidak akan kondusif.


Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno yang ditemui SIB di kantor PUD Pasar lantai 3 Pasar Petisah tidak berada di tempat. Akbar, ajudan Dirut PUD Pasar mengatakan Suwarno sudah keluar kantor. Begitu juga Direksi Operasional Ismail Pardede juga tidak ada di ruangannya. Sementara Humas PUD Pasar Erwansyah yang dihubungi wartawan tidak bersedia memberi keterangan karena bukan kapasitasnya memberi keterangan, yang boleh adalah atasannya. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru