Rabu, 16 April 2025

Ratusan Buruh Aksi Damai di Kantor Bupati Deliserdang Minta UU Cipta Kerja dan PPh 21 Dicabut

Jekson Turnip - Selasa, 30 April 2024 13:15 WIB
637 view
Ratusan Buruh Aksi Damai di Kantor Bupati Deliserdang Minta UU Cipta Kerja dan PPh 21 Dicabut
(Foto: Dok/Noto)
AKSI DAMAI: Ratusan buruh melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Selasa (30/4/2024).
Lubukpakam (harianSIB.com)


Ratusan buruh dari aliansi SPSI, SP RTMM-SPSI, SP LEM-SPSI, SP PP- SPSI dan SPSI melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Deliserdang, di Lubukpakam, Selasa (30/4/2024). Mereka menuntut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dicabut.

Selain itu, buruh juga menuntut UU Nomor 58 Tahun 2024 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dicabut.

PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.

Informasi yang diperoleh, sebelum melakukan aksi ke Kantor Bupati Deliserdang, ratusan buruh itu berkumpul di Medan Star, Kecamatan Tanjungmorawa, dengan pengamanan dari pihak kepolisian.

Dalam aksinya di kantor bupati, mereka membawa spanduk, pengeras suara, mobil komando, bendera Indonesia dan bendera organisasi. Mereka dikawal ketat pihak kepolisian dan Satpol PP Deliserdang.

"Kami meminta Cabut UU Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan pasal (PPh) 21 dan penghasilan. Karena sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Kami merasa diberatkan dengan UU tersebut. Lalu kami meminta dicabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja," kata Koordinator Aksi, Kahartono, Isrofi dan Adi Syahhputra.

Mereka juga meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang agar memverifikasi serikat pekerja/serikat buruh di Deliserdang. Hal itu, menurut mereka, sesuai aturan yang berlaku yaitu UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang, Budi Sinaga yang dihubungi membenarkan aksi tersebut. Ia mengatakan dirinya langsung menerima aksi damai buruh tersebut.

"Kita terima aspirasi mereka dengan baik. Aspirasinya untuk mencabut UU Cipta kerja dan mencabut PPh 21. Itu kewenangan pusat semua. Sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada akan kita teruskan ke pusat aspirasi teman-teman dari buruh," katanya.(**)


Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru