Medan (harianSIB.com)
Polda Sumatra Utara (Sumut) melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum mengamankan 20 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.
Dari Informasi yang diperoleh, para PMI itu diamankan dari dua lokasi mess tempat penampungan di wilayah Kota Medan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum
Polda Sumut AKBP Wahyu Ismoyo melalui Panit I Unit TPPO Iptu Binrood Situngkir menyebut, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya PMI ilegal yang hendak dikirim ke negara Malaysia.
"Awalnya kita dapatkan informasi adanya warga negara yang dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia bidang pekerjaannya kilang atau pabrik," terang Binrood, Sabtu (27/4/2024).
Menurutnya, ke 20 PMI tersebut sudah berbulan-bulan ditempatkan di penampungan. Namun, para korban tidak kunjung diberangkatkan meski sudah membayar sejumlah uang.
Ditegaskan, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat.
Dalam kasus tersebut,
Polda Sumut telah mengamankan 7 orang terduga pelaku dan setelah dilakukan penyelidikan tiga orang ditetapkan jadi tersangka.
"Yang diamankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, kita tetapkan 3 orang," sebutnya.
Menurut Binrood, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, sebagai agensi dan rekrutmen lapangan.
"Jadi, mereka ini ada yang berperan sebagai agensi dan juga rekrut lapangan," pungkasnya. (*)
Baca Juga: