Jumat, 14 Maret 2025

LSM KPK RI Heran Judi “Bola Tangkas” Pasar Malam di MMTC Bisa Beroperasi 5 Tahun

Redaksi - Sabtu, 27 April 2024 17:46 WIB
361 view
LSM KPK RI Heran Judi “Bola Tangkas” Pasar Malam di MMTC Bisa Beroperasi 5 Tahun
Foto: Ist/harianSIB.com
Mardi Sijabat SH CPCLE
Lubukpakam (SIB)


Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (Ketum LSM KPK RI), Mardi Sijabat SH CPCLE merasa heran dugaan perjudian bola tangkas yang tidak jarang dijadikan sebagai praktik perjudian tersamar yang framing sebagai bentuk hiburan di komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang bisa beroperasi/buka sampai tahunan bahkan hingga lima tahun.


"Sesuai pemberitaan SIB yang saya baca sudah beroperasi 5 tahun pasar malam itu. Heran juga kita bisa beroperasi bertahun-tahun. Pasar malam itu setahu kita, hanya bulanan izin keramaiannya lalu pindah tempat," heran Mardi saat dimintai tanggapan, Jumat (26/4) di Lubukpakam.

Baca Juga:

Ia meminta Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) memerintahkan Kepala Polisi Resort Kota Besar (Kapoltabes) Medan untuk segera mencek izin keramaian pasar malam tersebut. Karena menurutnya tidak mungkin ada izin keramaian sampai 5 tahun.


"Kami minta Bapak Kapolda Sumut memerintahkan Bapak Kapoltabes segera cek izin keramaiannya dan kami minta ditutup perjudian berkedok pasar malam tersebut. Karena kawasan itu merupakan daerah terpelajar banyak kampus seperti Unimed, universitas lainnya dan sekolah menengah di daerah itu. Kita khawatir generasi muda terpelajar akan rusak bila hal ini diabaikan," terang Mardi.

Baca Juga:

Bila hal ini diabaikan, pihaknya tidak akan segan melayangkan surat resmi ke markas besar (Mabes) Polri untuk mempertanyakan hal tersebut. "Kami minta bapak kepolisian supaya menindaklanjuti keluhan masyarakat di Komplek MMTC. Lewat berita ini kan bisa Bapak Kapolda Sumut memerintahkan anggotanya untuk tindaklanjuti keresahan warga ini.


Bila tidak ada respon akan kita buat surat resmi ke Mabes Polri untuk pertanyakan hal itu," tegas Mardi yang juga berprofesi sebagai pengacara dan banyak menangani kasus hukum di Indonesia.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru