Lubukpakam (harianSIB.com)
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (
LSM KPK RI), Mardi Sijabat merasa heran dugaan perjudian bola tangkas di Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, bisa beroperasi sampai tahunan bahkan hingga lima tahun.
Permainan bola tangkas itu diduga dijadikan praktik perjudian tersamar yang framing sebagai bentuk hiburan.
"Sesuai pemberitaan SIB yang saya baca, pasar malam di MMTC itu sudah beroperasi 5. Heran juga kita bisa beroperasi bertahun-tahun. Pasar malam itu setahu saya izin keramaiannya hanya hitungan bulan, lalu pindah tempat," kata Mardi, saat dimintai tanggapan, Jumat (26/4/2024), di Lubukpakam.
Ia meminta Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) memerintahkan Kepala Polisi Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan untuk segera mengecek izin keramaian pasar malam tersebut. Karena, menurutnya, tidak mungkin ada izin keramaian sampai 5 tahun.
"Kami minta Kapolda Sumut memerintahkan Kapolrestabes Medan segera mengecek izin keramaiannya dan kami minta ditutup perjudian berkedok pasar malam tersebut. Karena kawasan itu merupakan kawasan pendidikan dan ada beberapa kampus dan sekolah. Kita khawatir generasi muda terpelajar akan rusak bila hal ini diabaikan," kata Mardi.
Jika kondisi itu diabaikan, kata dia, pihaknya tidak akan segan melayangkan surat resmi ke Mabes Polri untuk mempertanyakan hal tersebut.
"Kami minta kepolisian supaya menindaklanjuti keluhan masyarakat soal judi di Komplek MMTC itu. Lewat berita ini kan bisa Bapak Kapolda Sumut memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti keresahan warga ini.
Bila tidak ada respon, akan kita buat surat resmi ke Mabes Polri untuk mempertanyakan hal itu," tegas Mardi yang juga berprofesi sebagai pengacara dan banyak menangani kasus hukum di Indonesia.(**)
Baca Juga: