Senin, 23 Desember 2024

Masih Banyak Angkutan Tujuan Luar Kota Menaikkan Penumpang di Kawasan Inti Kota Medan

Redaksi - Jumat, 26 April 2024 19:48 WIB
406 view
Masih Banyak Angkutan Tujuan Luar Kota Menaikkan Penumpang di Kawasan Inti Kota Medan
DAMRI
Bus DAMRI Imperial Suites Double Decker. Ilustrasi
Medan (harianSIB.com)


Meski Badan Koordinasi Penertiban Lalu Lintas (Bakortiblalin) Pemko Medan sudah melakukan penertiban, angkutan penumpang umum masih tetap banyak menunggu dan menaikkan penumpang di kawasan inti kota.

Dari pengamatan, Jumat (26/4/2024), angkutan-angkutan penumpang umum yang menunggu dan menaikkan penumpang di kawasan inti kota tersebut seperti di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jamin Ginting, Jalan Ngumban Surbakti dan kawasan Ringroad mulai City Walk hingga Gedung Mahattan terus Jalan Gatot Subroto menuju Binjai.

Dalam operasionalnya, angkutan-angkutan penumpang tersebut umumnya menjadikan loket tempat penjualan tiket sebagai tempat menaikkan penumpang dan pemberangkatan ke luar kota, meski lokasinya diduga kuat sudah menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 61 Tahun 2018 tentang Kawasan Pool Batas Kota.

Yang beroperasi dari kawasan Ringroad umumnya angkutan penumpang jenis bus tujuan Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD), sehingga sangat berkontribusi terhadap kemacetan lalintas di sana.

Yang beroperasi di Jalan Ngumban Surbakti umumnya jenis bus tujuan Pematang Siantar- Parapat, di Jalan Jamin Ginting mulai dari sekitar Pajak Sore hingga Simpang Kwala, umumnya angkutan penumpang tujuan NAD, Tanah Karo, Dairi, Humbang dan searahnya.

Sementara di Jalan Sisingamangaraja mulai dekat Mesjid Raya hingga simpang Terminal Amplas umumnya tujuan Pematang Siantar, Tapanuli, Asahan dan Riau searahnya.
Karena itu, kepada Pemko Medan dan pihak terkait diminta supaya menindak tegas semua angkutan menyalah itu tanpa pandang bulu.

"Jangan bertindak memihak seperti kesan terakhir ini, hanya bertindak tegas kepada angkutan yang beroperasi dari Jalan Sisingamangaraja, sementara yang di Jalan Jamin Ginting, Jalan Ngumban Surbakti, Ringroad, Jalan Gatot Subroto dan lainnya, tetap saja dibiarkan bebas beroperasi," kata seorang mandor di Terminal Amplas Medan.

Kabid PP dan K Dishub Kota Medan, Richad S ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (26/4/2024) mengatakan, terkait operasional yang menyalah dari angkutan penumpang di Kota Medan, pihaknya yang tergabung dalam Bakortiblalin sudah melakukan penertiban, dan masing-masing instansi yang tergabung dalam Bakortiblalin sudah memberikan penindakan kepada yang melakukan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.

Pemko Medan dalam hal ini, menurutnya, hanya berwenang memberikan tindakan terkait izin trayek yang diberikan Pemko Medan yaitu jenis angkutan kota (angkot) dan izin loket-loket pejualan tiket yang ada di Kota Medan.

"Bagi loket yang tidak memiliki izin atau menyalah, kami sudah memberikan tindakan tegas dengan menyegel loket tersebut. Kalau tak salah, itu jumlahnya ada belasan," kata Richad S.

"Sementara mengenai operasional angkutan AKDP dan AKAP, itu bukan wewenang kami, karena pemberian tindakan untuk itu sangat terkait dengan pihak pemberi izin yakni Dishub Provinsi untuk jenis AKDP dan Kementerian untuk jenis AKAP," tambahnya. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru