Kamis, 03 April 2025

Pemerintah Diminta Tindak Bus yang Menaikkan Penumpang Luar Kota di Unimed dan Jalan Ngumban Surbakti

Redaksi - Jumat, 26 April 2024 17:05 WIB
430 view
Pemerintah Diminta Tindak Bus yang Menaikkan Penumpang Luar Kota di Unimed dan Jalan Ngumban Surbakti
(Foto:Dok/Warga)
MENUNGGU DAN MENAIKKAN PENUMPANG : Bus Eldivo dan Intra sedang menunggu dan menaikkan penumpang di badan Jalan Ngumban Surbakti Padang Bulan.
Medan (SIB)
Sudah sejak lama, sejumlah bus angkutan luar kota seperti Intra, Eldivo, Sentosa, Sejahtera, Paradep dan yang lainnya bebas mangkal dan menaikkan penumpang di beberapa kawasan Kota Medan, seperti kawasan Unined, Jalan Sisingamangaraja di bagian inti kota, di Jalan Ngumban Surbakti dan yang lainnya. Namun tim penertiban dari pemerintah terkesan membiarkan tanpa ada memberi tindakan yang berarti seperti yang dilakukan terhadap bus-bus yang menaikkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja Medan.


"Kalau mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 tahun 2014, setiap bus angkutan penumpang umum AKDP maupun AKAP, kan harus ada titik keberangkatan dan titik akhir dari trayek, yakni di terminal. Tapi yang namanya kawasan Unimed, Jalan Ngumban Surbakti dan Jalan Sisingamangaraja di inti Kota Medan, setahu saya bukan terminal bus, tapi kok bebas aja bus-bus jenis AKDP itu mangkal, manaikkan dan menurunkan penumpang di sana, tanpa ada tindakan yang berarti dari tim penertiban bentukan pemerintah," kata Sahat Martua Ambarita, mandor salah satu angkutan umum AKDP di Medan, Rabu (24/4).


Padahal, lanjutnya, dengan bebasnya bus-bus berbadan besar itu mangkal, menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan Unined, Jalan Ngumban Surbakti dan Jalan Sisingamangaraja, jelas-jelas telah 'memperkosa' pangsa pasar angkutan kota (angkot) yang melayani trayek dari terminal ke kawasan tersebut.

Baca Juga:

"Berapa banyak tiap hari penumpang yang harusnya menjadi layanan angkutan Kota Medan, habis diambil bus-bus AKDP yang bebas melayani penumpang di luar terminal resmi tersebut," kata Sahat Martua Ambarita.


Karena itu, kepada pemerintah (Pemprov Sumut dan Pemko Medan), dia meminta supaya benar-benar menegakkan peraturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni dengan mengusir bahkan menindak semua bus-bus yang operasionalnya menyalahi ketentuan tersebut.

Baca Juga:
"Para sopir dan pemilik Angkot di Kota Medan ini, juga termasuk bagian dari pelaku UKM yang wajib dilindungi pemerintah. Jangan biarkan sumber pendapatan mereka digarap pihak lain, hingga membuat mereka kehilangan sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarga mereka," tegas Sahat Martua. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru