Medan (SIB)
Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos mengingatkan warga jangan buang sampah sembarangan. Selain bisa menyebabkan banjir, juga dapat terkena sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
"Jangan buang sampah sembarangan karena ada sanksi pidananya," kata Johannes Hutagalung kepada warga yang menghadiri Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Abadi Lingk 20, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (20/4).
Baca Juga:
Disebutkan politisi PDI Perjuangan ini, pasal 32 di perda ini mengatur larangan setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan.
Sementara Pasal 35 mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
"Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta," sebut Johannes Hutagalung yang kembali terpilih sebagai wakil rakyat di DPRD Medan Periode 2024-2029.
Baca Juga:
Demikian juga perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang hadir, Indra Utama Pohan menegaskan kepada warga harus ingat aturan di Pasal 32 Perda Pengelolaan Persampahan.
"Apalagi nanti akan dibuat kebijakan yang membolehkan warga memfoto pelaku yang buang sampah sembarangan sebagai bukti diserahkan ke dinas kami. Bagi pelaku dikenakan hukuman sesuai aturan, sedangkan untuk warga yang memfoto akan diberikan reward uang," sebut Indra.
Saat ini kata Indra, timbunan sampah di
TPA setinggi 40 meter. Karenanya dia mengajak warga membentuk bank sampah yang nantinya bisa menambah penghasilan keluarga melalui sampah yang didaur ulang seperti menjadi pupuk kompos.
"Jadi jangan semua sampah dialirkan ke
TPA, tapi bentuk dan fungsikanlah bank sampah yang bisa menghasilkan materi bagi warga melalui berkoordinasi dengan Perum Pegadaian," katanya seraya memastikan dirinya siap membimbing warga dalam membentuk dan mengelola bank sampah. (**)