Sabtu, 19 April 2025

Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah Terkait Narkoba dan UU ITE

Redaksi - Kamis, 25 April 2024 22:59 WIB
795 view
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah Terkait Narkoba dan UU ITE
foto dok/penkum kejatisu
Penyuluhan: Kasi Penkum/Humas Kejatisu Yos Tarigan bersama para siswa siswi SMA N 2 Medan usai penyukuhan hukum, Selasa (23/4/2024).
Medan (harianSIB.com)

Mencegah dan mengatasi penyalahgunaan narkoba, tanggung jawab semua pihak mengingat dampaknya tidak hanya pada individu pengguna, tetapi seluruh lapisan masyarakat terlebih generasi muda.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan SH MH kepada wartawan, Kamis (25/4/2024), mengatakan, hal itu disampaikannya ketika tim Penkum Kejati Sumut mengadakan penyuluhan hukum kepada para siswa SMA Negeri 2 Medan Jalan Karangsari Sari Rejo Medan, Selasa (23/4/2024) lalu.

Tim Penkum memberikan pemahaman kepada anak-anak sekolah mengenai Narkoba dan UU ITE, terkait dengan permasalahan hukumnya.

Jaksa Fungsional Juliana PC Sinaga menyampaikan materi tentang bahaya narkoba serta sanksi pidana yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, dampak penyalahgunaan dan sanksi pidana dari penyedia, pengedar, menyimpan dan bandar akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Jangan pernah tergoda menggunakan narkoba kalau adik-adik ingin mewujudkan masa depan yang lebih baik ke depan," kata Juliana.

Joice V Sinaga membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Sesuai UU ITE, undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.

"Informasi elektronik, satu atau pun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Pengiriman video asusila, foto serta video lainnya bisa juga dijerat dengan UU ITE," kata Joice.

Ia mengajak siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial. "Ketika menerima sebuah pesan yang kebenarannya masih diragukan, jangan langsung disebarkan. Saring dulu informasinya, kalau sudah yakin dan sumbernya jelas baru di sharing atau di share," jelasnya.

Kepala Sekolah SMA N 2 Medan Marsito, menyambut baik program JMS yang memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik SMA N 2 Medan. (**)



Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru