Rabu, 12 Maret 2025

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 38.53 Kg

Redaksi - Kamis, 25 April 2024 17:27 WIB
283 view
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 38.53 Kg
Foto Dok/ Polda Sumut
TUNJUKKAN: Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan 

Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 48 hari sejak masa periode 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Kamis (25/4/2024).

Dir Narkoba yang diwakili Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu milik 26 tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir,” ujarnya.

Bakhtiar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan jaringan internasional, Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan,” tandasnya. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru