Banyak kios di Pasar Petisah kosong, sementara pedagang kaki lima (PK5) dibiarkan berjualan di pinggir jalan seputaran Pasar Petisah. Padahal di Pasar Petisah letak kantor PUD Pasar, tapi anehnya, tidak bisa dilakukan penertiban.
Pasar Petisah satu dari 53 pasar yang dikelola BUMD milik Pemko Medan yakni PUD Pasar. Para pedagang yang resmi memenuhi peraturan yang ditetapkan seperti bayar sewa kios, bayar uang jaga malam dan retribusi sampah.
Namun para pedagang harus menerima nasib meski dalam hati menjerit, karena meski mereka yang patuh terhadap aturan, tapi justru seperti dianaktirikan. Sudah sering pedagang melakukan protes tapi pihak PUD Pasar seperti mengabaikan keluhan mereka.
Seperti yang dikeluhkan pedagang kain di lantai 2 Pasar Petisah, sebut saja Mawar (nama samaran) kepada wartawan, Selasa (24/4). Dagangan mereka sepi, bahkan pada hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri. Biasanya mereka "panen" di hari Raya Idul Fitri, tapi waktu menjelang lebaran baru lalu, penghasilan yang mereka dapat sangat jauh dari harapan.
Pengakuan Mawar, para pedagang juga didera jualan online, sehingga konsumen lebih memilih belanja online daripada pergi ke pasar karena harus mengeluarkan biaya transportasi. Namun yang mereka sesalkan, dalam situasi sulit bagi pedagang pasar tradisional, tapi ada pedagang di pinggir jalan bebas berjualan.
"Mereka tidak sewa kios, tidak bayar retribusi dan tidak bayar sampah dan jaga malam. Pembeli pasti mwoloh yang berjualan dekat dengan jalan, begitu sampai di pasar langsung ada jualan yang dibutuhkan tanpa masuk lagi ke dalam.Tapi pihak PUD Pasar melakukan pembiaran, maka banyak kawan-kawan kami gulung tikar tidak jualan lagi," ujarnya kesal.
Mereka mangaku masih nasib aja, tetap berjualan semampu mereka. "Kalau tidak.mpu lagi, kami akan gulung tikar juga mengikuti jejak kawan-kawan kami yang sudah tidak berjualan lagi," tuturnya.
Dirut PUD Pasar Suwarno SE yang dihubungi wartawan membenarkan banyak pedagang kaki lima di Kota Medan. Tapi pihaknya tidak berhak melakukan penertiban karena belum ada payung hukumnya. DPRD Medan kata dia sedang "menggodog" Ranperda Pedagang Kaki Lima.
"Jika sudah ada Perdanya, kami bisa menyuruh pedagang kaki lima masuk ke dalam pasar di kios-kios yang sudah disiapkan PUD Pasar. Seperti pedagang di depan Pasar Sukaramai, jika sudah terbit Perda Pedagang Kaki Lima, kami bisa memaksa mereka masuk ke dalam pasar," kata Suwarno.
Terkait pedagang kaki lima yang ada di kawasan Pasar Petisah, Suwarno mengungkapkan pedagang tersebut binaan perusahaan swasta yang menyewa lahan PUD Pasar selama 20 tahun dan dalam waktu dekat akan berakhir kontraknya. Suwarno juga mengatakan banyaknya kios kosong karena banyak pedagang kalah bersaing dengan jualan online.(**)