Minggu, 22 Desember 2024

Dinilai Langgar Permenkominfo No 2 Tahun 2024, Game Online Sebaiknya Diblokir

Redaksi - Rabu, 24 April 2024 16:09 WIB
497 view
Dinilai Langgar Permenkominfo No 2 Tahun 2024, Game Online Sebaiknya Diblokir
Foto: Shutterstock
Ilustrasi 

Dinilai melanggar Permenkominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) No 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Game dan mengandung kekerasan, pemerintah sebaiknya memblokir game online yang tengah marak dimainkan anak - anak.

Hal itu ditegaskan Pemerhati Pendidikan Drs Darwin S kepada SIB di Medan, Rabu (24/4/2024). Menurutnya, pemblokiran game online ini merupakan salah satu upaya mengatasi perilaku kekerasan terhadap anak - anak.

Dikatakan, permainan game online yang mengandung kekerasan harus dikaji sesuai regulasi dan diawasi pendistribusiannya. Lebih lanjut dikatakan, selain mengandung konten - konten kekerasan juga bisa mengarah perilaku seksual yang menyimpang bahkan judi online.
"Pemerintah sebaiknya menggodok regulasi yang bertujuan melindungi anak dari pengaruh negatif ranah digital," tegasnya
Katanya, aturan yang diberlakukan nanti bukan hanya mengatur klasifikasi game online, tetapi juga mendaftar tata mendaftar game hingga pendistribusiannya.
Dia berharap anak - anak bisa tetap mengakses internet atau berkegiatan di dunia digital, namun harus ada aturan yang tidak boleh dilanggar para anak tersebut.
Berdasarkan aturan Permenkominfo No 2 tahun 2024 dimaksud, game - game ataupun konten - konten digital yang mengandung kekerasan, perilaku menyimpang dan judi online bisa diblokir.
"Aturan tersebut jelas atau bisa diblokir jika memang imbasnya ke perilaku anak - anak yang mengikuti game tadi. Para orangtua juga harus mendampingi anak - anak membatasi permainan game online," harapnya. (**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru