Jumat, 18 April 2025

PN Medan Kembali Menggelar Sidang Korupsi Kadis Kesehatan Sumut

Redaksi - Selasa, 23 April 2024 16:56 WIB
374 view
PN Medan Kembali Menggelar Sidang Korupsi Kadis Kesehatan Sumut
Foto: Ist/harianSIB.com
Korupsi APD Covid-19 Rp24 Miliar, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut.
Medan (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4) kembali menggelar sidang korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 dengan terdakwa Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid, dengan agenda pembelaan.
Pada persidangan itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Asrul Beny Harahap, menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat menyusun dakwaan terdakwa dan dianggap prematur.
Disebutkannya lagi, bahwa terdakwa adalah pengguna anggaran, kenapa semuanya ditimpakan kepada terdakwa Alwi Mujahid dan anehnya lagi kata Beny, dan apa kewenangan FE Universitas Tadulako Palu menghitung kerugian uang negara.
"Apa kewenangan Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako Palu menghitung kerugian uang negara? ," kata beni sambil bertanya.
Beny meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa seluruhnya dan memerintahkan kepada JPU agar membebaskan terdakwa dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Seperti diketahui pada persidangan perdana pada, Kamis (4/4) lalu, JPU mendakwa Alwi Mujahid Hasibuan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp 24 miliar.
Pada pembacaan dakwaan itu, JPU menyebutkan kasus itu berawal pada Maret 2020, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000.
Namun ternyata dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa Alwi tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, terjadi mark up yang cukup tinggi.
Sementara itu, barang barang pengadaan yang harus dipenuhi tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.(**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru