Senin, 23 Desember 2024

Pemko dan DPRD Medan Setujui Perda, Retribusi Sampah RTT Naik Sampai Rp 148 Ribu per Bulan

Redaksi - Senin, 22 April 2024 19:42 WIB
305 view
Pemko dan DPRD Medan Setujui Perda, Retribusi Sampah RTT Naik Sampai Rp 148 Ribu per Bulan
Farid Achyadi Siregar/detikSumut
Ilustrasi sampah. 
Medan (SIB)
Pemko dan DPRD Medan telah menyetujui Perda Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Karena Perda ini menyangkut tarif, maka tidak perlu petunjuk teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal). Setelah Perda, retribusi untuk sampah rumah tangga cukup tinggi.
Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024, untuk tarif retribusi rumah tempat tinggal dibagi di inti kota dan pinggir kota dengan 3 tipe serta lokasi RTT (rumah tempat tinggal) seperti jalan utama, jalan kolektor dan jalan lingkungan.
Dari tarif tersebut untuk RTT paling rendah Rp 29.645 dan tertinggi Rp148.225 per bulan. Sedangkan untuk usaha disesuaikan volume sampah dan lokasinya seperti pusat perbelanjaan di inti kota Rp2.668.050 untuk luas 3.000 m2.
Karena sudah ada reaksi berupa protes dari masyarakat, maka Dinas Lingkungan Hidup Medan pun mengumpulkan camat untuk evaluasi sekaligus melihat potensi dalam memaksimalkan penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Jumat(19/4) di Kantor Walikota Medan.
Untuk implementasi akan membentuk tim di masing-masing kecamatan dan membangun sistem database yang terintegrasi.Menyangkut perubahan dan penambahan termasuk segala hal teknis lainnya akan dikoordinir masing masing camat.
Kadis Lingkungan Hidup M Husni membenarkan pertemuan dengan seluruh camat dalam rangka evaluasi, guna mengoptimalisasikan PAD Kota Medan khususnya di sektor retribusi kebersihan.
Melalui pertemuan ini juga, jelas Husni, pihaknya bersama jajaran kecamatan akan melakukan pemetaan termasuk data dan capaian yang telah dilakukan di masing-masing wilayah kecamatan.
"Kita akan membentuk tim di masing-masing kecamatan dan kita juga akan membangun sistem database yang terintegrasi. Sehingga menyangkut perubahan dan penambahan termasuk segala hal teknis lainnya Pak Camat dapat mengkoordinir", kata Husni kepada wartawan, Minggu (21/4) yang dihubungi wartawan lewat selulernya.
Husni tegas mengatakan, Perda adalah produk hukum yang harus dijalankan, karena kalau tidak dijalankan tidak akan tahu apa reaksi warga setelah dikutip retribusi sampah dengan tarif baru. Apalagi penanganan sampah rumah tangga ada pada camat yang berkordinasi dengan para lurah.
"Apa perkembangan di lapangan, akan kami himpun semua, agar ada bahan melaporkan kepada wali kota. Kami juga akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi bila ada reaksi dan protes masyarakat. Kami tidak bisa merubahnya, karena Perda adalah persetujuan eksekutif dan legislatif. Kalaupun ada revisi itu ranahnya DPRD, Perda tetap kami jalankan," tegasnya. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Jakarta (harianSIB.com)Sebagian masyarakat sudah mengambil cuti untuk libur merayakan Natal. Meski demikian, libur resmi Natal 2024 baru dim