Minggu, 22 Desember 2024

Forum Jasa Konstruksi Minta Kadin Sumut Lobi Pemerintah

* Untuk Konsisten Terapkan UU Nomor 2 Tahun 2017
Redaksi - Minggu, 21 April 2024 16:49 WIB
343 view
Forum Jasa Konstruksi Minta Kadin Sumut Lobi Pemerintah
(Foto: Dok/ Gapeksindo/Steve Excel Aditya Korua)
Kadin - Forjakon: Ketua Kadin Firsal Ferial Mutyara (kanan) diskusi kritis di Medan, Kamis (18/4) dengan anggota Forjakon di antaranya Erik Lubantobing (kiri), Joshua Fereira Pangaribuan (membelakang) dan Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Syamsudi
Medan (SIB)
Forum Jasa Konstruksi (Forjakon) Sumatera Utara (Sumut) minta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut melobi pemerintah untuk konsisten menerapkan Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Penerapan UU tersebut, lanjutnya, tak semata untuk memroteksi kontraktor Sumut tapi sebagai bagian dari partisipasi publik dalam ikut membangun daerahnya sebab pekerja konstruksi berkontribusi dalam pajak yang hasilnya untuk pembangunan wilayah.
Demikian diutarakan senioren pegiat konstruksi Erik Lumbantobing di Kompleks Perguruan Kristen Immanuel Medan (PKIM), Jumat (18/4), usai mengikuti dialog interaktif moderasi beragama dengan nara sumber pimpinan agama dan akademisi.
“Kita tahu, kan untuk mendukung UU dimaksud, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Itu artinya pekerja konstruksi lokal harus terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya. UU dan PP itu merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi,” tegas pria yang disapa ‘Mentor’ oleh pekerja konstruksi Sumut tersebut.
Erik Lumbantobing mengatakan, sedikitnya lima tahun belakangan, kontraktor di Sumut justru dikesampingkan dan user memrioritaskan kontraktor dari luar.
“Itulah alasan kenapa Forjakon bertemu dan minta pada Kadin untuk mendesak pemerintah konsisten dalam melaksanakan UU dimaksud. Kadin kan rumah bersama seluruh pengusaha termasuk pegiat konstruksi,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Sumut, Jimmy Frison Simbolon, mengatakan pihaknya mendukung Forjakon.
“Gapeksindo berterima kasih pada Forjakon dengan langkahnya. Tetapi Pemerintah memang harus melindungi warganya. Dalam konteks memberi akses maksimal pada warga agar ikut berpartisipasi dalam pembangunan, maka pemerintah wajib melindungi warganya yang dalam hal ini pekerja konstruksi,” ujarnya didampingi Sekretaris Joshua Fereira Pangaribuan dan Ketua Gapeksindo Medan, Steve Excel Aditya Korua.
Jimmy Frison Simbolon mengatakan, lima tahun belakangan, pekerja konstruksi di Sumut ‘hancur-lebur’ karena benar-benar di posisikan sebagai pelengkap penderita.
“Ini bukan hiperbola, tapi dalam arti sesungguhnya. Tidak sampai hitungan jari pengusaha konstruksi yang survive tapi kontraktor dari luar Sumut, dimanjakan luar biasa karena hampir seluruh proyek khususnya yang memakai dana APBN dan APBD ‘diberikan’ pada orang luar,” tambahnya.
“Sesuai UU No 2 /2017 yang diikuti PP No 22 Tahun 2020, kontraktor lokal harus dilibatkan mluai dari perencanan hingga pelaksanaan. Jadi, kondisi lima tahun belakang di mana kontraktor lokal dikesampingkan, menyalahi undang-udang tersebut,” tambah ‘Siantar Men’ tersebut.
Dia berharap, konsultasi antara pegiat konstruksi, organisasi konstruksi dengan Kadin terus dilembagakan agar terjadi sinerjitas dalam maksud berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
“Gapeksindo berharap, pimpinan daerah ke depan, memiliki komitmen memroteksi warganya agar dapat berpartisipasi lebih maksimal dalam pembangunan khususnya di bidang konstruksi,” tutup Jimmy Simbolon.
Tentang pertemuan dengan Kadin, Joshua Pangaribuan mengatakan harapan Forjakon bertemu dengan pimpinan digagas Wakil Ketua Bidang Infrastruktur Syamsudin Waruwu.
“Kadin mendukung dan mendorong agar pemerintah mengindahkan UU dan PP sebagai pendukung pelaksanaan UU dimaksud,” ujar pria yang disapa Ucok Kardon tersebut.
Dia membenarkan dengan tidak diindahkannya UU dimaksud maka iklim berpartisipasi di daerah ini tidak kondusif.
“Disebebakan penyelenggaraan jasa konstruksi tidak transparan, tidak tercipta persaingan usaha yang sehat, hingga harapan adanya profesionalisme menjadi pupus,” tambah pria yang dua periode menjadi Ketua Kadin Sibolga tersebut. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru