Senin, 23 Desember 2024

Hingga 17 April, 117.647 WP Orang Pribadi dan 37.205 WP Badan Belum Sampaikan SPT

Redaksi - Rabu, 17 April 2024 21:27 WIB
407 view
Hingga 17 April,  117.647 WP Orang Pribadi dan 37.205 WP Badan  Belum Sampaikan SPT
Foto: Kompas.com
Ilustrasi

Usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) kembali aktif memberikan layanan perpajakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya Selasa, (16/4/2024).

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra menyampaikan apresiasi terhadap wajib pajak yang telah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Disebutnya, hingga 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 299.529 SPT Tahunan PPh Tahun 2023, dengan rincian 292.320 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 7.209 SPT Badan.

Katanya, apabila dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya tumbuh positif sebesar 4,89% atau meningkat 13.970 SPT.

"Namun hingga 17 April 2024, sebanyak 117.647 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 37.205 WP Badan (Perusahaan) yang belum menyampaikan SPT," ungkapnya.

Kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, pihaknya mengimbau untuk menyegerakan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2023.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024. Dan bagi WP OP yang belum melaporkan SPT tahunannya, meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban lapor SPT tahunan tetap melekat, dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undan,” ujar Arridel.(**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru