Rabu, 16 April 2025

Hingga 31 Maret, Laporan SPT Tahunan PPh WP OP ke Kanwil Sumut I Meningkat

Redaksi - Selasa, 16 April 2024 21:45 WIB
400 view
Hingga 31 Maret, Laporan SPT Tahunan PPh WP OP ke Kanwil Sumut I Meningkat
Foto: Getty Images/iStockphoto/Khanchit Khirisutchalual
Ilustrasi 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat, hingga 31 Maret 2024 telah menerima 289.012 SPT Tahunan PPh dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

Hal itu diungkapkan Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Arridel Mindra dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (16/4/2024)

Disebutnya, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP OP Tahun Pajak 2023 itu meningkat sebanyak 15.733 SPT atau sebesar 5,76% dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.

Jenis SPT yang diterima Kanwil DJP Sumut I yakni SPT Tahunan PPh OP karyawan tahun 2023 sebanyak 221.073 dan tahun 2024 sebanyak 236.111 SPT atau pertumbuhan 6,80%.

Kemudian untuk SPT Orang Pribadi Non-Karyawan tahun 2023 sebanyak 47.385 dan tahun 2024 sebanyak 47.849 atau pertumbuhannya 0,98%.

Untuk SPT WP Badan yakni tahun 2023 sebanyak 4.821, tahun 2024 sebanyak 5.052 dan bertumbuh 4,79%

Selain itu capaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara nasional juga mengalami pertumbuhan. Hingga 31 Maret 2024, Ditjen Pajak telah menerima 12.987.904 SPT.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, terdapat pertumbuhan sebesar 7,32% atau bertambah sebanyak 885.836 SPT.

Arridel Mindra menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi yang telah diberikan melalui pelaporan SPT Tahunan WP OP yang telah disampaikan tepat waktu.

“Meskipun batas waktu pelaporan telah lewat yakni 31 Maret 2024, namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT yang telah ditetapkan Undang-Undang. Bagi WP OP yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2024, diimbau untuk segera melaporkan," ujarnya.
Menyinggung batas akhir pelaporan SPT untuk WP Badan (Perusahaan) 30 April 2024, Arrindel mengajak seluruh WP Badan untuk segera lapor SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu. (**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru