Medan (SIB)
Sebanyak 1289 orang warga binaan yang beragama Islam di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, dan 25 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan oleh pejabat di Rutan Klas I Medan yang dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Lapangan Rutan Kelas I Medan setelah selesai pelaksanaan Sholat Ied, Rabu (10/4-2024).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Mytrando Indra Tuju, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan I Medan Ronny S Hutapea, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan (Kasubsi Adper) Nico B Nainggolan menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Rincian resminya 511 orang menerima remisi 15 hari, 734 orang menerima remisi 1 bulan, 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, 4 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 25 orang dinyatakan langsung bebas dengan total 1.289 orang.
KasieYantah Rutan Kelas I Medan Ronny S Hutapea menyampaikan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan secara cuma cuma oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Program pembinaan yang saudara jalani merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat dikemudian hari”, ujar Ronny.
Ronny juga menambahkan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis. “Kami memastikan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah bagian dari hak mereka yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua proses pemberian remisi ini dilaksanakan dengan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada, tanpa memungut biaya apapun”,tambah Ronny. (**)