Kamis, 19 Desember 2024

Polda Sumut Batasi Angkutan Barang Selama Arus Mudik

Redaksi - Selasa, 09 April 2024 06:36 WIB
605 view
Polda Sumut Batasi Angkutan Barang Selama Arus Mudik
Foto: Dok
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan (harianSIB.com)
Pasca polisi menilang truk yang mengangkut tamah karena membuat kemacetan arus mudik usai mengalami kecelakaan tunggal terbalik di daerah Durin Simbelang, Pancurbatu, Senin (8/4/2024), Polda Sumut membatasi angkutan barang selama arus mudik.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengantisipasi kemacetan selama arus mudik.
"Selama arus mudik dan balik lebaran truk angkutan barang maupun galian selain membawa kebutuhan sembako dilarang melintas. Larangan itu untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas pada libur lebaran," ujar Hadi.
Diketahui sebelumnya, truk yang mengangkut tanah itu dibawa sopir bernama Firman Ginting, berangkat dari Kabupaten Dairi menuju Medan. Saat melintas di Durin Simbelang truk tidak kuat menanjak kemudian terbalik.
Hadi mengungkapkan, personel yang siaga di sepanjang jalur Medan- Berastagi Tanah Karo bergerak cepat untuk mengurai kemacetan. Sepuluh personel terlihat mengatur lalulintas dan membantu evakuasi truk yang terbalik.
"Untuk truk yang terbalik telah diamankan ke Polsek Pancurbatu dan polisi berikan sanksi tegas dengan tilang," pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru