Selasa, 24 Desember 2024

Jelang Idul Fitri dan HBP ke-60, Lapas Pancurbatu Gelar Apel Siaga Berantas Halinar

Redaksi - Sabtu, 06 April 2024 11:49 WIB
267 view
Jelang Idul Fitri dan HBP ke-60, Lapas Pancurbatu Gelar Apel Siaga Berantas Halinar
(Foto: Dok/Lapas Pancurbatu)
PENGGELADAHAN: Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi memantau penggeledahan  warga binaan untuk berantas
Pancurbatu (harianSIB.com)
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024, Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut bersama Koramil 14/PB dan Polsek Pancurbatu melaksanakan apel siaga 3+1 (berantas Halinar), di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Jumat (5/4/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi mengatakan, apel siaga 3+1 (berantas Halinar) ini merupakan tindaklanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Surat Edaran Nomor PAS.5-KP.04.01-59 tanggal 20 Maret 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Apel Siaga 3+1 (berantas Halinar) dalam rangkaian peringatan HBP ke-60 tahun 2024 yang bertepatan dengan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Haposan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan 3+1 kunci pemasyarakatan, yakni memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam bidang keamanan guna menekan risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta memberantas peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar) menjelang perayaan HBP ke-60 tahun 2024 dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Sinergitas yang kita lakukan bersama dengan pihak Koramil 14/PB dan Polsek Pancurbatu merupakan wujud dari tiga kunci pemasyarakatan yang wajib untuk direalisasikan," katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen dan berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan maju + back to basics, di antaranya melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba serta membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum, ditambah back to basics yang memiliki arti mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan serentak bersama anggota Koramil 14/PB dan Polsek Pancurbatu.
"Dalam pelaksanaanya ditemukan barang yang dilarang seperti sajam, silet, alat cukur, kartu remi dan domino, sendok berbahan dasar besi, piring kaca, charger dan telepon genggam," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru