Senin, 23 Desember 2024
Hingga 31 Maret 2024

Jumlah SPT Tahunan Masuk ke Kanwil DJP Sumut I Tumbuh 5,76%

Redaksi - Jumat, 05 April 2024 16:16 WIB
479 view
Jumlah SPT Tahunan Masuk ke Kanwil DJP Sumut I Tumbuh 5,76%
Ilustrasi SPT Tahunan.
Medan (SIB)
Hingga 31 Maret 2024, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ( Pajak Penghasilan )Tahun Pajak 2023 yang diterima Kanwil DJP Sumut I mencapai 289.012 SPT dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 15.733 SPT atau bertumbuh sekitar 5,76 % dibandingkan dengan pelaporan SPT pada periode yang sama tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam siaran persnya, Kamis(3/4).
Ia memerinci perbandingan pelaporan SPT Tahunan 2023 dengan 2024 yakni laporan SPT Tahunan orang pribadi (OP) karyawan tahun 2023 mencapai 221.073. Sementara pada 31 Maret 2024 mencapai 236.111 atau bertumbuh 6,8% .
Kemudian SPT orang pribadi non karyawan tahun 2023 sebanyak 47.385 SPT, sedangkan tahun 2024 mencapai 47.848 atau tumbuh 0,98 %.
Sedangkan SPT Badan pada tahun 2023 tercatat 4.821, pada 31 Maret 2024 mencapai 5.052 atau tumbuh 4,79 %.
Beranjak dari fakta tersebut, maka jumlah total SPT diterima Kanwil DJP Sumut I hingga posisi 31 Maret 2024 sebanyak 289.012 SPT, atau tumbuh sekitar 5,76 % dibandingkan dengan posisi yang sama tahun 2023 yang mencapai 273.279.
Sedangkan secara nasional pelaporan SPT pada periode yang sama mengalami pertumbuhan sekitar 7,32 % atau secara absolut bertambah sebanyak 885.836 SPT.
Arridel mengimbau bagi WP yang masih belum melaporkan SPT supaya segera melaporkannya, meskipun batas pelaporan bagi WP OP sudah berakhir 31 Maret 2024.Sedangkan batas penyampaian SPT WP badan (perusahaan) yakni 30 April 2024.(**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru