Rabu, 18 Desember 2024
Dugaan Korupsi Seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Langkat

Polda Sumut Tetapkan Dua Kepala Sekolah Sebagai Tersangka

Redaksi - Sabtu, 30 Maret 2024 15:33 WIB
344 view
Polda Sumut Tetapkan Dua Kepala Sekolah Sebagai Tersangka
Foto: Ist/harianSIB.com
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Medan (SIB)
Polda Sumut melalui Penyidik Tipokor Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Khusus (Reskrimsus) menetapkan dua kepala SD sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi identitas kedua tersangka.
“Ya saat ini Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024,” ujar Hadi seperti dilansir dari harianSIB.com, Jumat (29/3/2024).
Lanjut Hadi, keduanya yakni Awaludin alias A kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat.“Keduanya adalah kepala SD di Kabupaten Langkat,” pungkas Hadi.
Diketahui sebelumnya, puluhan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupatem Langkat menggelar aksi demo beberapa kali di depan Mapolda Sumut mendesak pemeriksaan dugaan kecurangan seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.
Kemudian, Polda Sumut melalui penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Dr.H.Saiful Abdi, SH SE MPd dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari SSTP MAP. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru