Rabu, 20 November 2024

Hak Jawab Sekda Tapanuli Utara Terkait "Ketua DPD PSI Taput Desak Kejatisu dan BPK RI Periksa dan Audit Penggunaan Dana PEN"

Bantors Sihombing - Jumat, 29 Maret 2024 12:47 WIB
686 view
Hak Jawab Sekda Tapanuli Utara Terkait "Ketua DPD PSI Taput Desak Kejatisu dan BPK RI Periksa dan Audit Penggunaan Dana PEN"
Foto Istimewa
Surat Sekda Taput ke harianSIB.com

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara memberikan hak jawab atas pemberitaan 'Ketua DPD PSI Taput Desak Kejatisu dan BPK RI Periksa dan Audit Penggunaan Dana PEN. Berikut hak jawab Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Hak jawab ini diterima harianSIB.com pada Kamis (28/3/2024). Berikut selengkapnya:


Tarutung, 25 Maret 2024
Nomor : 97 /4-1.7.3.2/III/2024
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Hak Jawab atau Bantahan
Sdr.
Pimpinan Redaksi Media Online Sinar Indonesia Baru-HarianSIB.com
Di
Jl. Brigjen Katamso No 66 AB Medan 20151

Sehubungan dengan Pemberitaan, Penayangan dan Penyebarluasan Informasi melalui Media Elektronik oleh "Sinar Indonesia Baru-HarianSIB.com", yang dimuat atau ditayangkan per hari Jumat, 22 Maret 2024 dengan Judul "Ketua DPD PSI Taput Desak Kejatisu dan BPK RI Periksa dan Audit Penggunaan Dana PEN", maka saya selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dengan ini mengajukan Hak Jawab atau Bantahan kepada Pihak "Sinar Indonesia Baru- HarianSIB.com", yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan tegas membantah hal- hal atau isi berita yang ditayangkan atau dimuat oleh "Sinar Indonesia Baru- HarianSIB.com" pada hari Selasa, 22 Maret 2024 dengan Judul "Ketua DPD PSI Taput Desak Kejatísu dan BPK RI Periksa dan Audit Penggunaan Dana PEN" Karena merupakan Opini yang tidak disertai dengan fakta-fakta, nama yang jelas, maupun data-data yang sebenarnya atau yang telah terverifikasi dan terkonfirmasi sebagaimana mestinya, sesuai dengan Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Bahwa Pihak "Sinar Indonesia Baru-HarianSIB.com" telah memuat dan menyebarluaskan Informasi atau berita tersebut kepada khayalak ramai/masyarakat, tanpa adanya Konfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana hal tersebut jelas merupakan tindakan yang MENGABAIKAN DAN TIDAK MENGHORMATI AZAS PRADUGA TAK BERSALAH sebagaimana diatur di dalam Ketentuan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 5, serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik;

3. Bahwa berita tersebut, dimuat atau disebarluaskan tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, yang mana hal tersebut sudah seharusnya dilakukan demi pemberitaan yang aktual, sesuai dengan fakta, serta untuk menghindari adanya fitnah atau pemberitaan- pemberitaan yang menyesatkan masyarakat;

4. Bahwa di dalam pemberitaan pihak "Sinar Indonesia Baru-HarianSIB.com" juga menuliskan komentar Ketua DPD PSI Tapanuli Utara “Roni Prima Panggabean, SH, MH” jika dibaca dan dicermati secara seksama, bahwa komentar dari "Roni Prima Panggabean, SH, MH” tidak didasarkan kepada fakta dan data yang konkret, melainkan berdasarkan kepada isu-isu, gosip, maupun opini yang tidak didukung dengan data-data maupun fakta-fakta yang valid dan jelas, ataupun yang telah terverifikasi dan terkonfirmasi oleh Pihak/Lembaga Negara yang berwenang, sebagaimana Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

5. Bahwa Roni Prima Panggabean, SH, MH yang menjadi Narasumber dalam berita tersebut, telah memberikan pernyataan:
"Rp.400 Miliar bukan uang yang dipetik dari daun, kemudian digunakan seenak perutnya dan menggunakan dengan menghambur-hamburkan tidak sesuai peruntukannya"
dimana pernyataan dari Roni Prima Panggabean, SH, MH tersebut jelas merupakan sebuah tuduhan ataupun fitnah yang nyata kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;

6. Bahwa dari sisi Perencanaan, manfaat ekonomi dan sosial dari Penyaluran Dana PEN adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Pelaku Industri Rumah Tangga di Kabupaten Tapanuli Utara;
b. Meningkatnya Pendapatan Masyarakat dan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata;
c. Berjalannya kegiatan Infrastruktur akan mendorong penyerapan tenaga kerja sehingga aktifitas perekonomian di daerah kembali bergerak;
d. Kegiatan Infrastruktur Daerah menggunakan bahan-bahan lokal sehingga menciptakan manfaat pengadaan bahan baku di kabupaten Tapanuli Utara;

7. Bahwa berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2021 dan Data Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2021, menunjukkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tapanuli Utara masih cukup baik, dengan indikator antara lain sebagai berikut :
a. Pendapatan Perkapita setiap tahun naik, yaitu tahun 2018 Rp 24.330.000 tahun 2019 Rp.26.140.000, dan tahun 2020 Rp.27.250.000,
b. Dengan kondisi pandemi Covid-19 pertumbuhan ekonomi masih positif 1,50%, apabila dibandingkan dengan Kabupaten pemekaraannya.
c. Upah minimal Kabupaten Tapanuli Utara termasuk Kabupaten/Kota yang upah minimalnya diatas rata-rata upah minimal di Provinsi Sumatera Utara;

8. Pemkab Tapanuli Utara berkomitmen dalam mencegah dan menangani masalah korupsi, ini dibuktikan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara tentang sinergi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara baik litigasi ataupun non litigası;

9. Bahwa tahapan Penyaluran dana PEN bukan secara tiba-tiba masuk ke dalam rekening Pemerintah Daerah, akan tetapi melalui beberapa tahapan Perencanaan, Sinkronisasi, Verifikasi, dan Review Kegiatan, sampai kepada Pertanggungjawaban sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,

10. bahwa Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintah yang menyajikan dan menyediakan informasi yang relevan mengenai informasi keuangan dan seluruh transaksi keuangan Pemerintah Daerah.

11. Bahwa pernyataan Narasumber pada Media Saudara tidak sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;

12. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara senantiasa tetap mengedepankan prinsip penganggaran yang efisien, efektif dan akuntabel dengan memprioritaskan program kegiatan untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;

13. Bahwa untuk menjunjung tinggi Harkat dan martabat Profesi Jurnalistik ataupun insan Pers sesuai dengan ketentuan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Ketentuan lain yang terkait, serta untuk mencegah Penyampaian Informasi yang keliru atau tidak akurat kepada masyarakat, maka saya dengan ini meminta Pertanggungjawaban dari Pihak "Sinar Indonesia Baru-HarianSIB.com" untuk memuat BERITA YANG BERISI KLARIFIKASI, paling lama dua kali dua puluh empat jam (2 x 24 jam) sejak surat ini diterima atau sampai di alamat tujuan dengan bukti tanda terima. Jika pihak "Sinar Indonesia Baru-HarianSIB.com" tidak mengindahkan Hak Jawab atau Bantahan ini, maka kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, serta upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian Hak Jawab atau Bantahan ini disampaikan, atas waktu dan perhatiannya diucapkan terimakasih.

SEKRETARIS DAERAH,Dr Drs Indra SH Simaremare,Pembina Utama Muda,NIP 197203301992031003

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru