Kamis, 19 Desember 2024

Diduga Korupsi Rp8 M, Mantan Bendahara Pengeluaran BLU RS Adam Malik Ditahan

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2024 22:21 WIB
408 view
Diduga Korupsi Rp8 M, Mantan Bendahara Pengeluaran BLU RS Adam Malik Ditahan
Foto: Dok/Kasintel Kejari Medan
DITAHAN: Tersangka AD, digiring petugas Kejari Medan untuk dilakukan penahanan di Rutan, Rabu (27/3/2024). 

Tim jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSP H Adam Malik Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp8 miliar, terkait pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H Adam Malik tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melaluiKasi Intelijen (Kasintel) Dapot Dariarma menyampaikan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan tahap penyidikan dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penyidik memutuskan menahan AD di Rutan atas selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Maret 2024 sampai 15 April 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Medan di Tanjung Gusta,” sebut Kasintel Dapot Dariarma, sebagaimana dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Disampaikannya, modus perbuatan yang dilakukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik Medan, tetapi tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu jugatidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi, yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Dari pemeriksaan penyidik, lanjut Dapot, seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan AD. Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi terkaitpenghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Bendahara Pengeluaran BLU di RSUP H Adam Malik tahun 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024, sebesar Rp8 miliar lebih.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Dapot.

Ditambahkannya, dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai perkembangan hasil pemeriksaan, karena masih terus dilakukan pengembangan dalam penyidikan. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru