Kamis, 19 Desember 2024
Pastikan Perjalanan Mudik Aman

Dishub Sumut Gelar Rakor Ramp Check dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Redaksi - Rabu, 27 Maret 2024 17:13 WIB
231 view
Dishub Sumut Gelar Rakor Ramp Check dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Polri memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi pada 4 April 2024. Ilustrasi
Medan (SIB)
Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan mudik Lebaran 2024, Dinas Perhubungan Sumut bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan Ramp Check/Inspeksi Keselamatan Jalan, Selasa (26/3), di Ruang Rapat Dishub Sumut.
Kegiatan itu bertujuan mempersiapkan segala hal terkait sarana angkutan umum khususnya AKAP, AKDP dan Pariwisata dalam kondisi laik jalan, dan pengemudi serta awak bus dalam keadaan sehat. Rapat tersebut juga sekaligus membahas rencana Pembatasan Operasional Mobil Barang. Pelaksanaan Ramp Check disepakati akan dilakukan 1 hingga 6 April 2024 dan pasca Idul Fitri 2024.
Ramp Check merupakan uji kelaikan kendaraan angkutan bermotor beserta awaknya, yang meliputi tujuh indikator penting seperti ketebalan ban, sistem rem, lampu sein, kaca depan, wiper, emisi mesin, serta ketersediaan APAR dan martil pemecah kaca. Kendaraan yang lolos Ramp Check akan diberi stiker "laik jalan".
Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan didampingi Kabid Lalu Lintas Jalan Ramli Simamora dan Kabid Angkutan Jalan Yunus Pasodung menjelaskan, kegiatan Ramp Check merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan selama musim mudik khususnya terhadap sarana angkutan umum supir/awak bus.
Dalam pelaksanaannya Dishub Sumut bekerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, BPTD Sumut, BNN Provinsi dan Dishub Kabupaten/Kota, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, Organda dan berbagai pihak lainnya untuk menjalankan kegiatan Ramp Check dengan baik. Pemeriksaan Kesehatan dan tes urine akan memastikan bahwa sopir dalam keadaan sehat dan bebas dari pengaruh narkoba.
Selain itu Rakor juga membahas pembatasan operasional angkutan barang dimulai 5 hingga 16 April 2024. Kendaraan barang yang dilarang yakni mobil angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian. Namun angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan mendesak akan dikecualikan.
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang yakni ruas jalan Medan - Berastagi, Siantar - Parapat - Porsea dan Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera mulai dari perbatasan Aceh sampai Provinsi Riau.
Bahkan sambung Agustinus, Dishub Sumut akan segera melakukan sosialisasi setelah SKB ditandatangani oleh pihak terkait dan mengimbau kepada pemilik angkutan dan pemilik barang untuk mematuhi ketentuan dimaksud.
Dengan langkah preventif melalui Ramp Check dan Pembatasan Operasional Mobil Barang oleh Dishub Sumut serta instansi terkait, diharapkan perjalanan mudik Lebaran tahun ini dapat berlangsung dengan aman, lancar dan nyaman bagi semua pihak. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru