Sabtu, 19 April 2025
Dugaan Pemerkosaan Putri Kandung di Selambo

Pengacara Ungkap Fakta Baru dan Kejanggalan

Redaksi - Senin, 18 Maret 2024 17:42 WIB
225 view
Pengacara Ungkap Fakta Baru dan Kejanggalan
Foto: SIB/Relieve Pasaribu
FOTO BERSAMA: Advocat Ricky P A Panjaitan SH (dua dari kiri) didampingi rekannya Beltsazar N.S Panjaitan SH, Eduard S M Lumbantobing SH, Immanuel Lumbantobing SH dan Bob Immanuel Panjaitan SH berfoto bersama kliennya SRP usai sidang di PN Lubukpa
Medan (SIB)
Kasus dugaan pemerkosaan putri kandung yang dituduhkan kepada ayahnya berinisial SRP sempat membuat heboh sebagian warga Jalan Selambo Ujung, Desa Amplas, Sumatera Utara, September 2023 lalu. Setelah kasus itu bergulir di persidangan di PN Lubukpakam, belakangan ditemukan fakta dan sejumlah kejanggalan bahwa ternyata SRP (ayah) menjadi korban akibat laporan palsu yang dibuat putrinya dan isterinya sendiri.

Fakta-fakta baru dan kejanggalan dalam kasus itu diungkapkan Ricky Panjaitan dari Kantor PTRP & Associated Lawfirm selaku kuasa hukum SRP saat mendatangi Kantor SIB, Kamis (14/3), usai menghadiri persidangan di PN Lubukpakam. Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Asraruddin Anwar SH MH dengan anggota Roziyanti SH dan Irwansyah SH. Sedangkan JPU Ferawati Naibaho SH.

Menurutnya, kronologi kejadian berdasarkan BAP polisi dan surat dakwaan jaksa menyebutkan LY boru RP suatu hari bercerita kepada ibunya K boru S bahwa dirinya telah diperkosa ayah kandungnya SRP di rumah Jalan Selambo, Desa Amplas pada akhir bulan Juli 2023. Setelah menceritakan itu, LY boru RP pergi ke rumah neneknya di Deliserdang, tapi setelah itu suasana di rumah itu seperti tidak ada masalah.

Dalam dakwaan itu juga ditulis bahwa korban LY boru RP kembali mengaku telah diperkosa ayahnya lagi tanggal 3 September 2023. Kemudian isteri SRP yaitu K boru S bersama MS, membuat laporan pemerkosaan ke Polrestabes Medan pada 5 September 2023. Laporan polisi dibuat KS selaku wali putrinya dengan Nomor LP/B/2972/IX/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Menurut Ricky, saat diperiksa polisi tanggal 6 September, SRP sangat terkejut karena dia dituduh memperkosa putrinya padahal dia tidak mungkin tega melakukannya. “SRP (ayah) bercerita kepada polisi bahwa putrinya pernah mengakui pernah disetubuhi laki-laki bermarga Hutapea yang merupakan pacar putrinya,” kata Ricky.


Minta Maaf dan Cabut Laporan
Anehnya lanjut Ricky, selang beberapa hari setelah ayahnya ditahan polisi, putrinya datang menjumpai ayahnya dan memohon maaf sambil bersujud dengan menangis karena telah menuduh ayahnya memperkosa dirinya. Bahkan putri dan isterinya ingin mencabut laporan terhadap SRP, namun permintaan itu ditolak penyidik Polrestabes Medan.

Mendengar kabar itu, para tetangga dan warga Selambo akhirnya mendatangi korban dan menanyakan kebenaran perkosaan itu. Di hadapan warga, korban mengakui ayahnya tidak ada memperkosanya. Dia mengakui pernah disetubuhi seseorang bermarga Hutapea. “Pengakuan korban itu juga direkam pakai ponsel. Itulah salah satu bukti atau fakta baru yang kami peroleh. Selain rekaman video, surat pernyataan warga yang menyaksikan pengakuan LY Boru RP itu pun dibuat secara tertulis bermaterai dan stempel cap jari,” kata Ricky lagi.

Menurut Ricky, sejak awal kasus tersebut SRP didampingi kuasa hukum dari salah satu LBH. PTRP Lawfirm baru menjadi kuasa hukum tanggal 8 Februari 2024, pada saat agenda persidangan sudah pada tahap nota pembelan.Disebutkan Ricky, pada saat sidang di PN Lubukpakam dengan agenda pembacaan pledoi, PTRP Lawfirm pun memohon kepada majelis hakim untuk menyerahkan bukti dan fakta-fakta baru, yaitu surat pernyataan warga yang menyaksikan pengakuan LY boru RP bahwa tidak pernah diperkosa oleh SRP, foto dan rekaman video.

Selain itu fakta baru yang terkesan diabaikan polisi dan jaksa adalah hasil visum yang dikeluarkan salah satu dokter di RS Pirngadi Medan yang menyimpulkan robeknya selaput dara korban bukanlah hasil dari suatu tindakan pemaksaan atau pemerkosaan. PTRP Lawfirm juga menyerahkan pendapat ahli forensik dan medikolega dari RS Adam Malik untuk mencermati kesimpulan hasil visum yang dikeluarkan dokter RS Pirngadi. Ahli tersebut juga berpendapat bahwa hasil visum itu tidak dapat dikatakan bahwa itu adalah suatu tindak pemerkosaan. Pendapat dokter ahli itu tersebut dibuat secara tertulis.

“Dalam visum itu dituliskan, robeknya selaput dara korban itu sudah terjadi sejak lama karena tidak ada tanda-tanda trauma akibat pemaksaan sebuah benda yang memasukinya. Tapi bukti-bukti dan fakta baru yang kami temukan tidak lagi menjadi pertimbangan hakim,alasannya agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah selesai,” bebernya.

Sedangkan kejanggalan yang dicurigai dalam kasus itu antara lain pemerkosaan dikatakan terjadi di akhir bulan Juli 2023 sesuai surat dakwaan jaksa, tapi tidak ada reaksi dari isteri SRP atau ibu korban termasuk pihak keluarga. Dua bulan kemudian atau tanggal 3 September 2023 disebutkan kembali terjadi pemerkosaan, barulah tanggal 5 September 2023 kasus itu dilaporkan ke polisi.“Sampai sekarang klien kami SRP masih belum mengerti skenario apa yang dilakukan isterinya dan putrinya sehingga tega memfitnah dirinya. Padahal akibat peristiwa itu klien kami sempat menjadi bulan-bulanan warga Selambo. Harga dirinya dan martabatnya hancur dan kini harus mendekam di penjara,“ kata Ricky seraya menggugah hakim untuk tidak mengorbankan orang yang tidak bersalah.

Dengan ditemukan fakta baru tersebut, 11 Maret 2024 PTRP lawfirm pun melakukan inisiasi yaitu dengan membuat laporan Polisi di Polda Sumut terkait laporan palsu yang dilakukan oleh pelapor (Ibu korban) dan korban yaitu Nomor LP : LP/B/303/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Terpisah, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat konfirmasi terkait laporan Nomor LP : LP/B/303/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tersebut menyarankan untuk menghubungi Kasubdit.

"Hubungi Kasubdit ya," ujarnya, Minggu (17/3/2024). (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru