Minggu, 23 Februari 2025

Wong Chun Sen Ingatkan Masyarakat, Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara

Redaksi - Minggu, 17 Maret 2024 13:47 WIB
347 view
Wong Chun Sen Ingatkan Masyarakat, Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara
Foto: Dok/SIB/Horas Pasaribu
FOTO BERSAMA: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen foto bersama usai melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Persampahan, Sabtu (16/3/2024), di Jalan GB Josua, Kecamatan Medan Perjuangan. 
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolahan Persampahan, Sabtu (16/3/2024), di Jalan GB Josua (SMP GB Josua), Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.
Wong Chun Sen mengatakan, Perda tentang pengelolaan persampahan ini disosialisasikan kembali agar masyarakat sadar kebersihan lingkungan dan mengetahui bagaimana cara mengelola sampah.
"Masalah persampahan ini sudah diatur di UU No. 23 Tahun 2018. Seharusnya masalah persampahan sudah bisa diatasi Pemko Medan. Sebab, Perdanya sudah ada, meski demikian, saya kembali menyosialisasikan perda ini agar jangan ada lagi masyarakat yang buang sampah sembarangan,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Wong ini menjelaskan, tujuan dilakukannya pengelolaan sampah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, sampah yang tidak dikelola atau dibuang sembarangan selain mencemari lingkungan sekitar karena aromanya yang menyengat tidak sedap, juga dapat menyebabkan berbagai macam penyakit.
“Yang kita lihat sekarang, banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan. Ini akibat masyarakat Kota Medan belum sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan mereka sendiri. Banyak juga masyarakat yang belum menyadari sampah dapat mematikan jika ada di sekitaran pekarangan mereka," jelas Wong.
Politisi PDIP yang duduk di Komisi 2 ini mencontohkan limbah baterai yang berbahaya tapi dibuang sembarangan. Apabila baterai ini dijadikan anak-anak sebagai mainan, lalu makan tanpa cuci tangan akan sangat berbahaya.
"Bisa dipastikan anak tersebut akan keracunan berat, karena baterai itu katagori limbah B3. Limbah ini berbahaya yang bisa menyebabkan kematian," katanya.
Dia mengungkapkan, cluster yang paling banyak menyumbang limbah sampah di Kota Medan adalah kawasan apartemen, kawasan Industri maupun rumah susun. Tempat Penampungan Sampah Akhir (TPA) yang dulunya di Kecamatan Medan Tuntungan, sekarang sudah dialihkan ke kawasan Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
“Negara luar sudah canggih dalam mengolah limbah sampah ini. Seperti di China, mereka sudah memiliki mesin yang bisa memilah sampah-sampah tersebut dengan sendirinya. Dan diolah kembali menjadi sumber energi buat negara mereka,” katanya.
Wong juga sempat mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu dikarenakan Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai memberlakukan sanksi dan pidana bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Wali Kota Medan mulai memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan. Terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Di mana di pasal 57 ayat 1 disebutkan tentang Larangan Buang Sampah di Sungai. Bagi warga yang melanggarnya, maka sanksi tegas berupa denda Rp10 juta atau dipenjara selama 3 bulan," tegasnya.
Sosper (Sosialisasi Perda) ini dihadiri perwakilan Camat Medan Perjuangan Saut TM Samosir, perwakilan Dinas PU Kota Medan Alfred S, Kepala Lingkungan (Kepling) Bambang S dan sejumlah awak media. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru