Selasa, 04 Februari 2025

Kanwil Kemenag Sumut Siap Sukseskan Wajib Halal Oktober 2024

Redaksi - Selasa, 12 Maret 2024 18:09 WIB
184 view
Kanwil Kemenag Sumut Siap Sukseskan Wajib Halal Oktober 2024
(Foto : Dok/Humas Kemenag Sumut)
FOTO BERSAMA :  Kabag TU, Drs H Muhammad Yunus MA, Kepala Regional VI BKN Medan, Dr Janry Haposan Simanungkalit SSi MSi dan Asesor dari Biro Kepegawaian Kemenag RI, foto bersama peserta Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Kanwil K
Medan (SIB)
Dalam rangka penyusunan peta kompetensi karier PNS, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumut melakukan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kanwil Kemenag Sumut, Kamis (7/3) di Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan.
Hadir dalam Pembukaan Penilaian Kompetensi Kepala Kanwil Kemenag Provsu, H Ahmad Qosbi SAg MM diwakili Kabag TU, Drs H Muhammad Yunus MA, Kepala Regional VI BKN Medan, Dr Janry Haposan Simanungkalit SSi MSi dan Asesor dari Biro Kepegawaian Kemenag RI.
Kegiatan Penilaian Kompetensi di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut diikuti 80 peserta diantaranya pejabat fungsional calon administrator dan pejabat fungsional calon pengawas.
Kabag TU dalam sambutannya mengatakan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan lainnya yang menginstruksikan untuk peningkatan kompetensi ASN.
“Bahwa asesmen merupakan proses yang wajib diikuti oleh seluruh pegawai sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 terkait dengan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 ataupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, serta PMA Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. semuanya itu adalah suatu proses yang wajib diikuti oleh seluruh ASN dalam berbagai jenjang yang ada,” ucap Kabag TU.
Ia juga mengatakan kepada semua peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian dengan tertib dan meraih hasil yang terbaik.
“Penilaian ini upaya untuk memetakan kompetensi setiap pegawai, apakah sudah sesuai dengan kompetensi dan bidang tugasnya atau diperlukan peningkatan kompetensi bagi pegawai yang memang masih berada di dalam tugasnya itu,” tambahnya.
Kepala Regional BKN, Janry Simanungkalit mengatakan ada 6 variabel yang harus ada pada ASN. Sehingga pemetaan kompetensi bisa berjalan dengan baik.
“Prinsip sistem merit mensejajarkan aspek kompetensi, kualifikasi, prestasi kerja, adil, dan terbuka. Dalam pengangkatan jabatan merit seharusnya sebagai nilai yang harus dijunjung, tinggi” ucap Janry Simanungkalit.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru