Senin, 23 Desember 2024

DPRD Desak Ditlantas Polda Sumut dan DLLAJ Kemenhub Tegakkan Permenhub No PM 75/2021

* Tindak Tegas Truk Lintas di Jalur Medan-Berastagi Hari Sabtu, Minggu dan Libur
Redaksi - Sabtu, 09 Maret 2024 18:07 WIB
230 view
DPRD Desak Ditlantas Polda Sumut dan DLLAJ Kemenhub Tegakkan Permenhub No PM 75/2021
Foto: Ist/harianSIB.com
Viktor Silaen SE MM
Medan (SIB)
Anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Ditlantas Polda Sumut dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang larangan truk beroperasi atau melintas di Jalan Nasional Medan-Berastagi di hari libur, Sabtu dan Minggu.

"Jika ada truk yang melanggar Permenhub tersebut, pihak Ditlantas dan DLLAJ Kemenhub jangan ragu-ragu menindak tegas atau menilangnya, karena sudah ada aturan yang jelas untuk itu," tandas Viktor Silaen kepada wartawan, Jumat (8/3) di Medan menanggapi masih merajalelanya truk melintas di hari Sabtu, Minggu dan Libur di jalur Medan - Berastagi, sehingga memacetkan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Ditambahkan politisi Partai Golkar ini, semua pihak harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, demi kelancaran arus lalu lintas menuju Kota Berastagi yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dimaksud, mengingat jalur tersebut sangat rawan kemacetan.

"Dari penjelasan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut Denni Sidabutar melalui Farman Ginting, Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021 tersebut hingga saat ini masih berlaku atau belum dicabut, sehingga tidak ada alasan apapun untuk tidak mematuhinya," tandas Viktor.

Perlu diketahui, ujar Sekretaris Fraksi Golkar ini, larangan truk beroperasi di Jalan Jamin Ginting - Berastagi setiap hari libur, Sabtu Minggu, tujuannya untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di jalur pariwisata, sehingga tidak seorangpun boleh "mengangkanginya".

Lagi pula, katanya, Permenhub yang mengatur lalu lintas mobil barang di ruas jalan nasional ini, tidak saja berlaku di jalur Nomor 052 (Medan - Berastagi), tapi juga diberlakukan di ruas jalan batas Kota Pematang Siantar-Parapat (Nomor 065), dengan tujuan pembatasan lalu lintas mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang.


RUTIN
Seperti diberitakan SIB sebelumnya, Senin (4/3), Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut Denni Sidabutar melalui Farman Ginting menegaskan, pasca keluarnya PM No 75 tahun 2021, pihak Kepolisian dan DLLAJ Kemenhub terus rutin memonitor kemacetan jalan nasional Medan-Berastagi.

"Kita tetap melakukan sosialisasi di lapangan, sementara untuk tindakan yang dilakukan terhadap truk yang melanggar aturan, tetap berkoordinasi dengan Polda Sumut," tutupnya.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru