Selasa, 11 Maret 2025
Disidangkan di PN Medan

Mantan Kepsek MAN 3 Medan Didakwa Rugikan Negara Rp 311 Juta Lebih

Redaksi - Rabu, 06 Maret 2024 17:15 WIB
294 view
Mantan Kepsek MAN 3 Medan Didakwa Rugikan Negara Rp 311 Juta Lebih
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, NL warga Jalan Garu III Medan Amplas, Senin (4/3), disidangkan sebagai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp311 juta lebih.

Sidang itu berlangsung secara offline di ruang Cakra V Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, sedang terdakwa berada di Rutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya antara lain mengatakan, terdakwa NL bersama dengan PS selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan diduga melakukan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.

Penggunaan dana tersebut tidak mampu dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp311.996.000.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi didampingi anggota majelis M Nazir dan Rurita Ningrum menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (18/3), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru