Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dijatuhi hukuman 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3/2024).
Selain itu, majelis hakim diketuai Fahren, juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum terdakwa Boasa Simanjuntak diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Yakni, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Postingan terdakwa dengan nama akun ‘Sitombuk16’ di media sosial (medsos) TikTok dengan judul 'MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL, MADANI', menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pada persidangan beberapa pekan lalu, Jaksa AP Frianto menuntut terdakwa agar dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, Nanda selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa mengatakan, mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
“Karena klien kami tidak mendapatkan keadilan, maka kami mengajukan banding Yang Mulia,” katanya.
Terdakwa juga tampak menganggukan kepala saat mendapatkan pertanyaan serupa.
Sementara JPU AP Frianto menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan atau banding.
Pantauan awak media, sejumlah pria mengenakan rompi bertuliskan Satgas Horas Bangso Batak (HBB) Deliserdang tampak mengikuti persidangan.
Sebelumnya Jaksa AP Frianto dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa tidak terima karena tidak diikutkan berorasi saat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi demo di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) tanggal 25 Juli 2023.
Terdakwa dengan nama akun Sitombuk16' pun mengupload video di TikTok dengan judul 'MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI', terdakwa ada mengucapkan kata-kata sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan.
Menurut saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum DPP HBB, kata-kata yang diucapkan terdakwa dalam postingan video dalam akun TikTok-nya adalah dirinya.
Bersama organisasi masyarakat lainnya yaitu Kiamat, JPKP, PjBB, LSM Penjara Satu Betor dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara saat aksi demo di Polda Sumut tanggal 25 Juli 2023, hanya saksi korban Lamsiang Sitompul yang ikut terlibat dalam tim pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Josua Simanjuntak.
Sehingga kata-kata yang diucapkan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa adalah tidak benar. (**)