Kamis, 13 Maret 2025

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pidana KDRT

Redaksi - Jumat, 01 Maret 2024 12:59 WIB
291 view
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pidana KDRT
Foto: Ist/harianSIB.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (27/2/2024) kembali menghentikan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Medan (SIB)
Kejati Sumut menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum (Pidum) terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya dengan cara memukul karena hal sepele.
Menurut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan, penghentian penuntutan perkara tersangka dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) itu, dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi mengekspos perkaranya dari ruang vicon Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/2-2024).
Ekspose (gelar) perkara dilakukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh didampingi Koordinator dan Kasubdit di pada JAM Pidum Kejagung RI, yang kemudian menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.
Dijelaskan, perkara dimaksud berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli. Tersangkanya, AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
“Sepulang kerja, tersangka menghampiri korban yang sedang asik bermain dengan kedua adiknya. Dia (SS) disuruh minta uang ke kakek korban (Hr) untuk membeli rokok,” kata Yos.
Tidak lama kemudian korban kembali dan memberitahukan kalau kakeknya, Hr belum pulang kerja. Namun setahu bagaimana, tersangka tiba-tiba emosi memukul dan menendang si buah hatinya.
Korban SS pun menceritakan perbuatan ayahnya tersebut ketika kakeknya pulang. Gak terima dengan perbuatan AA, Hr selanjutnya membawa serta cucunya membuat laporan pengaduan ke Kepolisian.
Penghentian penuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Selain sudah berdamai di antara para pihak, alasan lain penghentian penuntutan karena, tersangkanya baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidananya juga denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru