Jumat, 27 Desember 2024

Boasa Simanjuntak Tetap Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Medan

* PH Terdakwa: Hanya Bertanya, Masa Dipenjara
Redaksi - Senin, 26 Februari 2024 17:13 WIB
410 view
Boasa Simanjuntak Tetap Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Medan
Foto: Ist/harianSIB.com
Boasa Simanjuntak yang bersidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2) sore.
Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho SH yang menyidangkan perkara pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dengan terdakwa Boasa Simanjuntak, tetap menuntut tardakwa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Demikian replik JPU terhadap pledoi (nota pembelaan) yang diajukan PH terdakwa Boasa Simanjuntak yang bersidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2) sore.
Menanggapi pledoi terdakwa, JPU mengatakan berdasarkan keterangan saksi korban Lamsiang SHMH dan saksi lainnya, mereka tidak ada menerima atau mempergunakan uang atau dana dari pihak Polda Sumut, sehingga postingan video yang dibuat terdakwa dalam akun tiktoknya "Modus cari cuan aksi atau audiensi dana dari mana pertemuan Hotel Madani" adalah tidak benar. Dikatakannya lagi, bahwa semua proses hukum baik dimulai dari penyelidikan, penyelidikan dan penuntutan yang sedang berjalan adalah berdasarkan fakta fakta yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Lamsiang Sitompul.
Berdasarkan uraian tersebut, JPU menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan PH terdakwa atas nama Boasa Simanjuntak dan menyatakan tetap dengan tuntutannya pada tanggal 15 Februari 2024.
Sementara itu, menanggapi pernyataan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Boasa Simanjuntak, yakni Nanda Aulia SH,MH, Joice Hutagaol SH dan Modong Simanjuntak SH, membantah dan menolak semua pernyataan jaksa. Pasalnya kata Nanda, terdakwa tidak ada menyatakan mereka ada terima uang, dia hanya bertanya uang dari mana ? Pertemuan di Hotel Madani uangnya dari mana." Ini hanya bertanya, masa bisa dipenjara dan jaksa salah dalam penafsiran," kata Nanda.
PH terdakwa lainnya, Joice menjelaskan terkait video yang diposting terdakwa Boasa Simanjuntak, tiap-tiap video berbeda pada tiap waktu, tempat dan peristiwanya. Pada Video pertama, ada keberatan terdakwa Boasa, bahwa ada orang yang tidak pernah rapat diberi berorasi. Video 2, terdakwa hanya bertanya dan mengkritik sebab selama rapat rapat sebelumnya,tidak ada rencana bertemu dengan yang akan didemo.Namun nyatanya ada pertemuan dengan yang akan didemo.
"Ini aksi atau audiensi?" kata Joice menjelaskan maksud terdakwa sambil bertanya lagi, cuan berapa,modus modus.
Dan video ke 3 ada menyebutkan nama korban. Hal itu kata PH terdakwa, karena ada foto ibu dan isteri terdakwa yang beredar dengan kolektor. Sementara berdasarkan informasi yang diterima terdakwa bahwa foto itu tersebar atas suruhan korban.
"Hanya ini kemampuan Kau. Berdasarkan fakta kata Kau itu, hanya kepada siapa yang merasa, "kata Joice.(**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru