Medan (SIB)
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Emergi dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Sumut Mulyadi Simatupang SPi MSi optimis dengan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) transaksi ekspor Sumatera Utara (Sumut) semakin meningkat.
“RCEP memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Hasil Perundingan Perdagangan Internasional Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dari Kemendag RI, Selasa (23/2) di Hotel Mercury Medan.
Dihadiri Sekretaris Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Basaria Tiara Lumban Gaol, Kadis juga memaparkan tentang RCEP akan memudahkan pertukaran data secara elektronik dengan negara yang telah menjalin kerja sama dengan Indonesia.
Sebelumnya Panitia Penyelenggara Sumber Sidabutar melaporkan, kegiatan digelar di Hotel Grand Mercure Medan untuk pemahaman lebih luas bagi pelaku usaha di Sumut tentang RCEP.
Para penarasumber pada acara itu memaparkan, panjang lebar tentang persetujuan RCEP yang telah disahkan dan diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022.
Melalui kegiatan itu diharapkan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat lebih memahami hasil persetujuan itu dan setelah selesainya proses ratifikasi pada September 2022 dengan dikeluarkannya Undang Undang No 24 tahun 2022 tentang pengesahan RCEP serta dapat diimplementasikan secara optimal sejak tahun 2023.
Lebih lanjut Mulyadi Simatupang menyatakan, terselenggaranya acara sosialisasi terkait RCEP di Sumut menjadi suatu kehormatan tersendiri bagi pihaknya.Ia berharap melalui kegiatan itu semakin banyak pelaku usaha asal Sumut yang bisa melakukan ekspor ke luar negeri. Apalagi Sumut memiliki komoditas prospektif ekspor yang lengkap.
Dari kegiatan itu tergambar jika RCEP Agreement juga bermanfaat untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena dalam persetujuan RCEP itu terdapat bab khusus mengenai UMKM bagaimana ke-15 negara anggota RCEP memiliki tugas untuk memajukan UMKM dan juga dapat memanfaatkan secara maksimal dari komitmen persetujuan yang ada dalam RCEP.
Sekretaris Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Basaria Tiara Lumban Gaol menuturkan, sosialisasi hasil-hasil perundingan perdagangan internasional RCEP itu harus dilakukan oleh Kemendag RI khususnya Ditjen PPI.
Dalam kesempatan itu pihaknya melalui narasumber kompeten menyampaikan beberapa materi salah satunya bagaimana cara menggunakan atau memanfaatkan fasilitas tarif referensi yang diberikan oleh negara-negara tujuan ekspor khususnya yang tergabung di RCEP.
"Yang kedua, juga memperkenalkan dokumen yang harus diisi untuk melakukan ekspor ke negara-negara yang tergabung di RCEP itu, jadi harus bisa menggunakan yang pertama surat keterangan asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) yang kedua harus bisa juga menggunakan deklarasi asal barang (DAB) yang bisa diisi secara mandiri oleh para eksportir dari Indonesia," lanjutnya.
Ia menjelaskan produk-produk di Sumut menurut data yang ada cukup potensi untuk semua produk dan mudah mudahan untuk peluang berikutnya bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha yang ada di Sumut di pasar pasar di RCEP. (**)