Sabtu, 15 Maret 2025

PN Medan Gelar Sidang Perdana Perkara Suap Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan

Redaksi - Jumat, 23 Februari 2024 13:50 WIB
273 view
PN Medan Gelar Sidang Perdana Perkara Suap Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan
Foto: Ist/harianSIB.com
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gratifikasi (suap) terhadap Komisioner nonaktif Bawaslu Medan, Az
Medan ( SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gratifikasi (suap) terhadap Komisioner nonaktif Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap, Kamis (22/2) di ruang Cakra 9.
Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gonggom Halomoan Simbolon menyebutkan bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.
"Namun dalam proses pendaftaran tersebut, terdapat kendala atas terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu masalah ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, Minggu (15/10/2023) menelepon Robby Kamal Anggara, memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.
"Senin (6/11/2023) PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan. Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Gak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan, Rabu (8/11/2023) kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan," ujar jaksa.
Kata jaksa lagi, terdakwa Azlansyah Hasibuan kemudian mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya bertemam dengan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah).
Setelah mendapat nomor kontaknya, kata jaksa, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian, saksi menelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.
“Iya. Memang serius,” kata JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraan lewat telepon. Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan saksi menolak dan hanya sanggup Rp 50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.
Sabtu sore (11/11/2023) terdakwa mengirimkan chat (pesan teks) kepada Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun memberitahukan, bahwa saksi Robby Kamal Anggara sudah masuk dalam DCT. Esok harinya terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp 50 juta dimaksud. Saksi Robby Kamal Anggara mengatakan akan menyerahkan uangnya, besok.
Jaksa melanjutkan, khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp 25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio
Lebih lanjut dikatakan jaksa, beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang datang saksi Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri) serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Tim sebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untuk melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dari terdakwa komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan kepada salah seorang calon anggota legislatif dan langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta," jelas jaksa.
Hakim ketua Andriyansyah SH didampingi anggota majelis akan melanjutkan persidangan Kamis (29/2) untuk penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. (**).

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru