Kamis, 24 April 2025

Dituntut 18 Bulan, Terdakwa PPK Bantah Semua Tuduhan Jaksa di PN Medan

Redaksi - Rabu, 21 Februari 2024 17:17 WIB
750 view
Dituntut 18 Bulan, Terdakwa PPK Bantah Semua Tuduhan Jaksa di PN Medan
Foto: Net
Ilustrasi
Medan (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/2) petang, menggelar persidangan terhadap Terdakwa Nani Tabrani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada pengerjaan Jembatan Sei Wampu Kabupaten Langkat yang dikerjakan PT NIM.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Hendri E SH, menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK karena menyetujui pembayaran progres pekerjaan terdakwa rekanan PT NIM seolah-olah telah 100 persen, sementara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik/investigasi ahli dari Departemen Tehnik Sipil USU, bobot pekerjaan masih 19,5 persen.

JPU dalam dakwaan menguraikan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana Rp 19.633.256.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan lanjutan Jembatan Sei Wampu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kota Stabat, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2019.

Sementara itu, Penasehat hukum (PH) terdakwa, dalam nota pembelaannya (pledoi) membantah semua yang dituduhkan jaksa penuntut. Disebutkannya bahwa terdakwa Nani Tabrani tidak benar memperkaya dirinya. Dan semua saksi saksi yang diperiksa tidak seorangpun menerima sejumlah uang . Mereka tidak mengakui hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli dari USU karena tidak bersertifikasi dan menolak hasil perhitungan dari BPKP dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut.

Usai PH terdakwa menyampaikan pledoinya, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (22/2) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut.(**)







SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru