Kamis, 19 Desember 2024

Terpidana Status DPO Terkait Pencucian Uang Rugikan Nasabah Diamankan Tim Tabur Kejagung

Redaksi - Selasa, 20 Februari 2024 23:30 WIB
289 view
Terpidana Status DPO Terkait Pencucian Uang Rugikan Nasabah Diamankan Tim Tabur Kejagung
foto:dok/Puspenkum Kejagung
Diamankan: Terpidana (memegang kertas surat) saat proses pengamanan oleh tim Tabur Kejagung, Selasa (20/2/2024) di Magelang.

Sophia Loretta Hutabarat (54), kelahiran Palembang bertempat tinggal di Jalan Damar Magelang Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024), diamankan tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejari Magelang dari kediamannya.

Sophia Loretta Hutabarat adalah terpidana status masuk DPO (daftar pencarian orang), dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang mengakabitakan kerugian bagi nasaban senilai Rp 10 miliar.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA," sebut Kapuspenkum Kejagung Dt Ketut Sumedana kepada wartawan, sebagaimana dalam siaran persnya, Selasa (20/2/2024).

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

“Akibat perbuatan terpidana telah mengakibatkan kerugian bagi nasabah sebesar Rp10.000.000.000. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)
Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, terpidana Sophia Loretta Hutabarat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp3.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," papar Kapuspenkum Kejagung yang kini merangkap jabatan sebagai Kajati Bali.

Disampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru