Medan (SIB)
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Kabir Bedi mengatakan, pihaknya tetap menyertakan jatah 'uang makan' terhadap pegawai outsourcing pada tahun ini.
Dia mengklaim bahwa penyertaan uang makan perhari tersebut digabung dengan gaji pokok atau gapok setiap bulan untuk tenaga outsourcing.
"Tetap ada dan kami akomodir. Itu uang makan digabung dengan gaji pokok. Jadi tetap diberikan tahun ini," katanya saat dikonfirmasi watawan usai Salat Jumat di Halaman Masjid Al Amanah, Komplek Gedung Keuangan Negara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat lalu.
Jatah 'uang makan' tersebut semestinya diterima oleh pegawai outsourcing setiap minggu, itu merupakan kebijakan direksi lewat bidang sumber daya manusia (SDM).
"Itu sudah diatur bagian SDM kita, jadi memang digabung ke gaji pokok. Mana mungkin gak kita tiadakan uang makan untuk mereka," katanya sembari berlalu dan terlihat buru-buru menemui Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho yang baru keluar dari masjid.
Ketika hal itu dikonfirmasi ke sumber di perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut, pernyataan Kabir Bedi selaku Dirut Perumda Tirtanadi Sumut diakuinya tidak sesuai dengan kenyataan.
Diuraikan pegawai outsourcing yang tidak mau dipublikasikan namanya, sekarang ini mereka menerima gaji pokok tiap bulan hampir Rp 4 juta. Lalu jika digabung dengan uang makan yang tiap minggu mereka terima Rp 150 ribu (perhari Rp 30 ribu) dikali empat minggu maka setidaknya yang diterima Rp 4,3 juta. Kenyataannya penerimaan pegawai outsorcing setiap bulan tak sampai Rp4 juta. “Jadi itu sama artinya jatah uang makan untuk kami tidak ada. Sama aja bohong namanya pernyataan dirut tersebut," katanya.
Ditambahkan sumber lagi, bahwa biasanya jatah 'uang makan' tersebut ditransfer lewat Bank Sumut setiap awal pekan. Kemudian, ada keterangan atau notifikasi lewat short message service (SMS) dengan kode 'UM' alias Uang Makan.
"Ya kalau sekarang tidak ada lagi, karena memang tidak diberikan. Lantas mana yang katanya digabung kalau jumlah yang kami terima sebulan cuma segitu. Yang Rp 4 juta itu pun, hitungannya belum termasuk potongan/iuran BPJS Kesehatan. Bersih-bersihnya yang kami terima cuma Rp 3,8 juta," katanya.
Menurutnya, mau siapapun dirutnya, sudah menjadi kebiasaan di Perumda Tirtanadi Sumut bahwa jatah 'uang makan' untuk seluruh pegawai selalu diberikan, namun sejak Dirutnya Kabir Bedi, mereka mengaku tidak dapat uang makan lagi. Mereka berharap Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin bisa dapat arif dan bijaksana menyikapi kondisi ini.(**)